CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN JADI BAHASAN MENARIK SOSIALISASI HAK PEKERJA PEREMPUAN FPTHSI
Cuti hamil atau melahirkan merupakan salah satu hak pekerja perempuan. Meski tiap perusahaan/pemerintah mempunyai kebijakan yang berbeda-beda, tetapi negara memiliki Undang-Undang yang mengatur secara jelas sehingga perusahaan wajib menjalankan setidaknya sesuai dengan yang sudah diatur dalam aturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan hal itu Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia mengadakan sosialisasi mengenai cuti hamil dan melahirkan. Kegiatan itu dilakukan pada Minggu, 1 Desember 2024 yang berlokasi di Rumah Honorer Indonesia Jatinegara Kaum.
Acara sosialisasi merupakan kolaborasi dengan KSPI dan merupakan tindak lanjut dari TTM 1. Peserta sosialisasi adalah anggota FPTHSI yang didominasi oleh honorer/pekerja perempuan.
Hamdi Zaenal Ketua Umum FPTHSI menyampaikan perempuan adalah pekerja yang ulet dan telatan dalam mengerjakan tugas dari pimpinan. Selain sebagai pekerja mereka mempunyai fitrah sebagai ibu yaitu hamil dan melahirkan.
"Kami melihat honorer perempuan mereka bekerja sangat giat di pemerintahan namun hak-hak mereka sebagai ibu kadang terabaikan. Oleh karena itu hari ini kami membuat acara sosialisasi mengenai cuti hamil dan melahirkan" Ungkap Hamdi Zaenal
Dewi Yusnita sebagai Narasumber dari FPTHSI menyampaikan bahwa Undang-undang sudah jelas mengatur tentang cuti haid, hamil dan melahirkan. Terkadang honorer perempuan tidak mengetahui adanya peraturan tersebut.
"Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 81,82,83 dan 84 sudah diatur mengenai tentang teknis cuti haid, hamil dan melahirkan. Jadi bagi para pekerja perempuan jangan khawatir jika sedang dalam posisi itu ingin mengajukan cuti. Karena sudah diatur oleh Undang-Undang. " Papar Dewi Yusnita yang juga Sekjen FPTHSI
Ia menambahkan bahwa manfaat adanya cuti hamil dan melahirkan adalah banyak sekali.
"Dengan para pekerja perempuan mengajukan cuti hamil dan melahirkan banyak sekali manfaat yang didapatkan diantaranya adalah kesehatan ibu, waktu antara ibu dengan anak jadi lebih banyak dalam menemani perkembangan anak, dan penghasilan yang terjamin. Itulah manfaat adanya cuti tersebut" Tambah Dewi Yusnita
Terakhir diadakan sesi tanya jawab mengenai permaslahan di lapangan yang sering terjadi. Misalnya ada salah satu peserta yang bertanya bahwa baru kali ini mengetahui adanya cuti haid. (AK)