Dr. Tohana Ketua ISMAA Jadi Narasumber pada Acara Diskusi KSPI dan ILO

Dr. Tohana Ketua ISMAA Jadi Narasumber pada Acara Diskusi KSPI dan ILO

Dr. Tohana selaku Ketua ISMAA (Indonesia Ship Manning Agents Association ) menjadi narasumber dalam diskusi yang digagas oleh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan ILO (Internasional Labour Organization) pada Selasa, 20 Juni 2023 di Hotel Best Western Primer The Hive.

Acara diskusi mengambil tema Promosi Kerja Layak di Sektor Perikanan dan Peran Serikat Dalam Mencapai Target 8.7.

Dalam sambutannya Ketua KSPI yang diwakili oleh Ramidi selaku Sekretaris KSPI mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada serikat pekerja di sektor perikanan. 

"Kami ingin para serikat pekerja pekerja di Indonesia memahami tentang kondisi pekerja di sektor perikanan. Oleh karena itu kami menghadirkan narasumber yang kompeten seperti Dr. Tohana yang konsen dan paham terkait itu. Selain itu kami hadirkan mantan ABK kapal ikan asing untuk berbagi pengalaman suka dan dukanya." Ujar Ramidi

Dr. Tohana selaku Ketua ISMAA diawal materinya memberikan gambaran terkait pengertian ABK dan Pelaut.

"Pada kapal penangkap ikan atau kapal dagang, para pelaut yang bekerja disebut dengan istilah ABK (Anak Buah Kapal). Para ABK ini yang memiliki peranan penting dalam operasional kapal yang seyogyanya mereka diperlakukan sebagai asset yang harus dijaga, dirawat, diperhatikan dan dilindungi karena tanpa mereka, secanggih apapun kapal, tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya", Ujar Dr. Tohana

Dr. Tohana juga sedikit memberikan gambaran tentang organisasi ISMAA. 

“ISMAA (Indonesia Ship Manning Agents Association) ini merupakan Perkumpulan Perusahaan Pengawakan Kapal (Ship Manning Agents) yang mempunyai izin atau legal. Jika perusahaan tidak memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal), kami tidak menerimanya sebagai anggota”, jelas Dr. Tohana.

Selanjutnya Dr. Tohana menjelaskan proses perekrutan dan penempatan awak kapal mulai dari tahap menjalin kerjasama dengan pemilik kapal, proses verifikasi, kelengkapan dokumen kerjasama, CBA (Collective Bargaining Agreement), seleksi calon ABK, pengurusan dokumen yang diperlukan hingga keberangkatan.  

Selain itu juga Dr. Tohana memberikan gambaran tentang kondisi ABK yang sukses maupun yang gagal dalam menjalankan profesinya sebagai ABK pada kapal ikan asing.

"Kita sering mendengar berita tentang kasus-kasus ABK Indonesia pada kapal penangkap ikan asing, namun banyak juga pelaut kita yang sukses dan hidup sejahtera dengan gaji yang cukup besar di atas USD.1.000 (Seribu Dolar Amerika). Belum ada riset ilmiah dengan data valid mengenai prosentase pelaut yg sukses dan yang gagal. Tapi kami yakin pelaut yang sukses lebih dari 90%. Mereka adalah pejuang devisa yang patut kita hargai dan lindungi. Bahkan manning agent pun berperan membantu dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pelaut Indonesia", tambah Dr. Tohana

Terakhir Dr. Tohana menjelaskan permasalahan yang sering terjadi khususnya pada kapal-kapal ikan yg negaranya belum meratifikasi Konvensi ILO C188 adalah makanan yg kurang memadai, gaji yang tidak dibayar, ABK terlantar di negara lain dan tidak bisa pulang ke tanah air, jam kerja yg berlebih sehingga kurang istirahat, bahkan sampai perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh ABK.

“Berdasarkan pengalaman yang saya alami, ketika terjadi permasalahan, sebaiknya diselesaikan di negara dimana kapal berada atau di TKP sebab kapal tersebut bisa dijadikan jaminan karena pelakunya adalah pemilik kapal atau kapten kapal, bukan Manning Agent Indonesia . Jika masalah tersebut dibawa ke Indonesia, kecil kemungkinannya dapat diselesaikan dan bahkan pelaku dapat terbebas dari jeratan hukum dan tanggung jawab. Yang terpenting adalah Manning Agent Indonesia memiliki tanggung jawab moral dalam menyelesaikan segala permasalahan. Dia bisa melakukan advokasi dengan meminta bantuan pengacara di negara dimana kapal berada atau sandar", tutup Dr. Tohana (AK)