BENARKAH PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI? BAGIAN KEDUA

Bagian Kedua
Oleh Dr. Didi Suprijadi, MM
(Aktifis Guru)
Sesuai pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
(a) Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
(b) Memberikan bantuan hukum kepada guru.
(c) Memberikan perlindungan profesi guru.
(d) Melanjutkan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
(e) memajukan pendidikan nasional
Kode etik Guru sebagai mana diamanatkan oleh undang-undang bagi organisasi profesi seperti PGRI tentu merupakan faktor utama. Kode Etik Guru PGRI bahkan dijadikan Kode Etik Guru Indonesia oleh Mendikbud.
Untuk penerapan dan pengawasan Kode Etik Guru PGRI telah membentuk Dewan Kode Etik Guru Indonesia (DKGI)
Sejalan dengan itu PGRI sebagai organisasi profesi telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI ( LKBH PGRI) sebagai lembaga untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum profesi Guru.
Saat ini PGRI sedang melanjutkan program pembinaan dan pengembangan profesi Guru.
Sesuai hasil Rakernas PGRI ke IV di Samarinda program pengembangan profesi. Ada 7 program mandatory yang akan dilaksanakan oleh pengurus di setiap tingkatan demi melengkapi terbentuknya PGRI sebagai organisasi profesi.
- 1 Program Pengelolaan Keanggotaan,
- Pengelolaan Iuran Dan Keuangan Organisasi
- Pelaksanaan Forum Forum Organisasi Di Semua Tingkatan Kepengurusan.
- Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Dan Kaderisasi Anggota Di Akar Rumput
- Pemberdayaan Dan Pengembangan Perempuan Pgri
- Peningkatan Kepemimpinan Perempuan Pgri
- Peningkatan Peran Sebagai Organisasi Profesi
Ke 7 program wajib dilakukan setiap tingkatan kepengurusan hingga akhir masa bakti XXll sesuai kewenangannya.
Demikian rancangan program menuju PGRI sebagai organisasi profesi. (AK)
Rumah Honorer Ayah Didi
19 Agustus 2023