BENARKAH PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI? BAGIAN I
Oleh Dr. Didi Suprijadi, MM
(Aktifis Guru)
Bagian Pertama
Pengantar.
Ada 3 jati diri PGRI, yaitu PGRI sebagai organisasi perjuangan, PGRI sebagai organisasi serikat pekerja dan PGRI sebagai organisasi profesi.
PGRI sebagai organisasi perjuangan dimaksud adalah bahwa organisasi guru yang lahirnya bersamaan dengan lahir nya Republik Indonesia mempunyai tujuan memperjuangkan kemerdekaan baik sebelum Indonesia merdeka, mempertahankan kemerdekaan serta mengisi kemerdekaan.
Sedangkan PGRI sebagai organisasi serikat pekerja dimaksud adalah mengusahakan kesejahteraan guru pada khususnya dan kesejahteraan pekerja lainnya pada umumnya.
Bagaimana dengan PGRI sebagai organisasi profesi?
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 42, dijelaskan bahwa, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
(a) Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
(b) Memberikan bantuan hukum kepada guru.
(c) Memberikan perlindungan profesi guru.
(d) Melanjutkan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
(e) memajukan pendidikan nasional
PGRI sebagai organisasi profesi dimaksud adalah bahwa organisasi guru mempunyai kewajiban untuk meningkatkan mutu pengajaran dan pendidikan di seluruh Indonesia.
Mutu pengajaran dan pendidikan dengan jalan meningkatkan kompetensi guru anggota PGRI pada khususnya dan guru di Indonesia pada umumnya.
Peningkatan mutu kompetensi dalam bidang akademik,sosial, pedagogik dan profesinal.
Usia PGRI tahun 2023 ini masuk tahun ke 78, usia yang tidak tergolong belia. Selama usia itu PGRI sudah banyak kegiatan yang menuju terciptanya mutu Guru, hanya saja sedikit kurang fokus.
Sejalan dengan itu telah disadari oleh semua anggota khususnya pengurus di segala tingkatan, bahwa jati diri ketiga PGRI yaitu, PGRI sebagai organisasi profesi sedikit tertinggal pelaksanaan maupun pencapaian nya dibandingkan dengan jati diri lainnya, yaitu PGRI sebagai organisasi perjuangan dan PGRI sebagai organisasi serikat pekerja.
Oleh sebab itu penulis sengaja membuat judul benarkah PGRI sebagai organisasi profesi?
Untuk itu agar pelaksanaan dan pencapaian PGRI sebagai organisasi profesi khususnya dalam rangka ikut menjaga mutu pengajaran dan pendidikan nasional, maka ada beberapa catatan yang wajib dilakukan oleh seluruh anggota dan pengurus di segala tingkatan, mulai dari pengurus besar, pengurus provinsi, pengurus kabupaten kota hingga kecamatan dan ranting, yaitu kesungguhan, ketekunan, kekompakan serta kebersamaan semua pihak demi terwujudnya PGRI sebagai organisasi profesi.
Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XXll sudah mulai melaksanakan peningkatan profesi guru melalui berbagi kegiatan dan lembaga seperti APKS (Assosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis) SLCC (Study Learning Character Centre), LBG (Lingkar Belajar Guru) Serta seabrek kegiatan peningkatan mutu profesi guru lainnya.
Dalam tulisan ini akan disampaikan beberapa kegiatan yang wajib dilakukan untuk menuju PGRI sebagai organisasi profesi yaitu, pengelolaan keanggotaan, pengelolaan iuran dan keuangan organisasi, pelaksanaan forum-forum organisasi di semua tingkatan, peningkatan kapasitas kepemimpinan dan kaderisasi, pemberdayaan perempuan, advokasi dan kampanye issue pendidikan dan guru, serta kegiatan peningkatan peran sebagai organisasi profesi.
Sedangkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kode etik, perlindungan guru dan advokasi akan diulas dalam judul tulisan yang lain.
Tulisan ini bahannya digali dari program PB PGRI hasil Rakernas IV di Samarinda Kalimantan Timur pada tahun 2023.
Mengingat panjang tulisan dan luasnya kedalaman masalah, maka Penulis akan mencoba menyajikan tulisan secara bersambung, serta mohon maaf sekiranya banyak kekeliruan, untuk itu diperlukan saran dan koreksi dari berbagai pihak.
(Bersambung)
Rumah Honorer Ayah Didi
17 Agustus 2023