Eri Iskandar Bersama Pejuang Honorer Audiensi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Perjuangkan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Eri Iskandar bersama pejuang honorer lainnya melakukan audiensi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk memperjuangkan perubahan status tenaga honorer kategori R2 dan R3 dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak tenaga honorer yang selama ini mengalami keterbatasan formasi dalam seleksi PPPK 2024, khususnya bagi yang telah mengabdi minimal dua tahun atau memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 2014.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa poin penting terkait proses pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer R2 dan R3. Tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum mendapatkan formasi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu setelah formasi tersedia dari Kemenpan RB. Namun, untuk dapat diangkat, mereka wajib mengisi Data Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat administratif untuk pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai ketentuan yang berlaku. Pengisian DRH dijadwalkan mulai dibuka setelah penetapan NIP PPPK tahap II selesai, yaitu pada 31 Agustus 2025.
Perjuangan ini muncul karena minimnya formasi PPPK pada seleksi tahun 2024, sehingga banyak tenaga honorer yang berstatus R2 dan R3 masih belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Dengan audiensi ini, Eri Iskandar dan pejuang honorer berharap mendapat dukungan dari Ketua DPRD DKI Jakarta untuk memperjuangkan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, yang akan memberikan kepastian dan perlindungan kerja lebih baik bagi tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik, terutama di sektor pendidikan.
Audiensi ini juga menjadi momentum penting karena sudah ada dasar hukum yang kuat berupa Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema PPPK paruh waktu, sehingga proses pengangkatan dapat segera dilaksanakan secara legal dan transparan. Para tenaga honorer diharapkan dapat mempersiapkan dokumen pendukungnya agar tidak terkendala saat proses pengisian DRH dimulai nanti.
Dengan langkah ini, diharapkan nasib honorer R2 dan R3 yang selama ini penuh ketidakpastian dapat segera menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan melalui pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu, sehingga mereka dapat terus berkontribusi optimal dalam pelayanan publik di Indonesia. (AK)