FPTHSI KRITISI KETERLAMBATAN PENGANGKATAN PPPK 2024

FPTHSI KRITISI KETERLAMBATAN PENGANGKATAN PPPK 2024

Jaminan atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia. Hal itu telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak atas pekerjaan tidak terlepas dari masalah ketenagakerjaan

Penundaan pengangkatan PPPK hingga 1 Maret 2026 bukan sekadar masalah administratif, tetapi bentuk ketidakadilan terhadap ribuan tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian. Pemerintah beralasan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk penataan ASN secara nasional, tetapi justru melanggar prinsip dasar keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang ASN.

1. Pemerintah Melanggar Komitmen UU ASN
Dalam UU ASN 2023, penyelesaian tenaga honorer harus tuntas sebelum Desember 2024, tetapi justru diundur hingga 2026. Ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang dijanjikan. Jika pemerintah sendiri tidak patuh terhadap aturan yang dibuat, bagaimana bisa diharapkan ASN akan disiplin terhadap hukum?

2. PPPK Butuh Kepastian Gaji, Bukan Janji Kosong
Ribuan tenaga honorer yang lulus seleksi mengandalkan gaji mereka untuk hidup, bukan untuk menunggu keputusan politik yang tidak berpihak. Dengan penundaan ini, mereka dipaksa bertahan dalam ketidakpastian, tanpa gaji, tanpa kepastian SK, dan tanpa jaminan kerja. Di sisi lain, pejabat yang membuat kebijakan tetap menikmati gaji dan tunjangan tanpa gangguan. Di mana keadilan bagi PPPK yang telah lulus seleksi secara sah?

3. Lemahnya Manajemen ASN: Reformasi atau Sekadar Retorika?
Pemerintah berdalih bahwa penundaan ini bertujuan untuk keseragaman pengangkatan. Tapi mengapa ASN justru semakin terjebak dalam kebijakan yang tidak efisien dan merugikan? Jika manajemen ASN dikelola dengan baik, proses pengangkatan tidak perlu ditunda hingga dua tahun. Yang terjadi justru birokrasi semakin lamban, pegawai dirugikan, dan janji reformasi ASN hanya sekadar retorika politik.

4. Menunggu Gaji Sambil Bertahan Hidup: Apakah Ini Kesejahteraan yang Dijanjikan?
Banyak tenaga PPPK yang saat ini bergantung pada pekerjaan mereka untuk bertahan hidup. Dengan penundaan ini, mereka harus memilih antara bertahan dengan ketidakpastian atau mencari pekerjaan lain sambil berharap janji pengangkatan tidak kembali berubah. Jika kesejahteraan pegawai benar-benar menjadi prioritas, seharusnya pengangkatan dilakukan tepat waktu, bukan diundur tanpa alasan yang jelas.

Kesimpulan: Jangan Jadikan PPPK Korban Kebijakan yang Tidak Adil

Pemerintah harus segera meninjau ulang keputusan ini. Jika tidak ingin melanggar hak PPPK dan tenaga honorer, pengangkatan harus dilakukan sesuai jadwal awal. Jika tidak, maka jelas bahwa pemerintah lebih mementingkan kepentingan birokrasi daripada kesejahteraan pegawai yang telah mengabdi. Jangan sampai kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hanya mempermainkan nasib tenaga honorer demi kepentingan politik dan administrasi.

PPPK butuh kepastian, bukan penundaan. PPPK butuh gaji, bukan janji