BADAN BURUH DAN PEKERJA PEMUDA PANCASILA MINTA PIMPINAN PERUSAHAAN BAYARKAN THR 2023 TEPAT WAKTU
Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kuningan meminta Pimpinan Perusahan untuk segera melakukan pembayaran atau pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 bagi buruh dan pekerja pada Selasa 12 April 2023.
Ketua Badan Buruh dan Pekerja PP Kabupaten Kuningan, Anggi Alamsyah mengatakan, perusahaan wajib untuk memberikan THR Keagamaan tahun 2023. Pasalnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Jadi ketika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan itu sudah merupakan bentuk kejahatan,” jelas Anggi Alamsyah.
Kemudian, Anggi berharap pembayaran THR yang dilakukan oleh para pengusaha tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan, karena dapat memberiakan stimulus bagi konsumsi masyarakat di tengah pandemi dan juga menjelang Hari Lebaran.
"Saya berharap kepada para pengusaha untuk dapat melakukan pembayaran THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Lebaran. Karena dengan adanya pembayaran THR yang sesuai waktu dapat memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari lebaran. Selain itu juga secara khusus dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Anggi.
Selain itu, Anggi berharap Disnakertrans Kuningan secara khusus perlu untuk memantau dan memastikan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Kuningan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembagian THR. Kemudian tidak ada perusahaan yang melakukan pembayaran THR nya dengan cara mencicil seperti yang terjadi di daerah lain di tahun lalu.
"Disnakertrans Kuningan mempunyai daftar perusahan-perusahan, apabila ada perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR di tahun 2022. Itu seharusnya diawasi kembali pada pembayaran THR tahun 2023, jangan sampai terulang kembali,” tegasnya.
Selaku stakeholder yang membidangi ketenagakerjaan, Anggi menilai sudah seharusnya Disnaker dapat menjadi fasilitator bagi buruh agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan produksi. Begitu pula sebaliknya Disnaker harus mampu menciptakan iklim perindustrian yang kondusif agar para pelaku industri merasa nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Kuningan. (AK)