FPTHSI SIKAPI PERMASALAHAN CLEANSING GURU HONORER DKI JAKARTA

FPTHSI SIKAPI PERMASALAHAN CLEANSING GURU HONORER DKI JAKARTA

FPTHSI sikapi Press Release yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Balaikota Jakarta Per tanggal 17 Juli 2024 terbit pukul 20:23 pada laman Berita Jakarta Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta, terkait adanya Maladministrasi perekrutan Guru Honorer Se-DKI Jakarta sehingga menurut berita Republika.co.id Jakarta yang tayang pada hari Rabu 17 Juli 2024 Pukul 17:53, telah terjaring sebanyak 4000 guru honorer dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Negeri Se-DKI Jakarta yang terdampak kebijakan pembersihan atau cleansing dan artinya akan kehilangan pekerjaannya mulai ajaran baru 2024/2025.

Hal tersebut muncul kepermukaan publik dikarenakan hasil penemuan BPK terhadap adanya transaksi Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pembayaran guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor; 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa Guru yang diberikan honor harus memenuhi persyaratan bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki NUPTK dan belum mendapatkan tunjangan profesi.

Kami FPTHSI memahami dan sekaligus mendukung Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bapak Budi Awaluddin yang cepat merespon dan bertindak tegas untuk melaksanakan amanah dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang telah diberlakukan tentang sistem pendidikan nasional yang memuat peraturan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer, selain melalui jalur ASN antaranya jalur perekrutan PPPK dan perekrutan PNS, dan Persesjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1 Tahun 2018 Pasal 5 tentang persyaratan NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Pendidik) untuk guru honorer adalah diangkat oleh Dinas Pendidikan serta Pergub 235 Tahun 2015 pada Bab III Pasal 4 ayat 1, Guru honorer harus memiliki persyaratan:

1. Pendidikan S1, 

2. Memiliki Akta IV atau sertifikat pendidik, 

3. Usia paling tinggi 60 tahun,

4. Mengajar paling banyak 12 jam selama 5 hari kerja perminggu,

5. Tidak bermasalah dengan hukum,

6. Bertugas di sekolah negeri di daerah dan,

7. Telah terdata dan ditetapkan oleh Suku Dinas Pendidikan setempat.

Dan dari hal –hal tersebut di atas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah menindaklanjuti dengan diterbitkannya edaran yang disampaikan secara berjenjang terkait peraturan perekrutan atau pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan honorer berdasarkan aturan yang diberlakukan dan direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kami justru mempertanyakan terkait adanya perekrutan guru tersebut yang tanpa rekomendasi Suku Dinas Pendidikan setempat maupun Dinas Pendidikan itu sendiri namun hal tersebut bisa terjadi bahkan seolah ada unsur pembiaran yang berlarut-larut hingga menjadi salah satu temuan dari hasil pemeriksaan BPK, dan seakan dilegalkan dengan adanya nomenklatur pada sistem pembayaran upah honor melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Apakah pada hal ini telah terjadi kesepakatan dan kesengajaan dalam tindakan KKN, sehingga membuat kami juga tergelitik untuk mempertanyakan terkait hasil kinerja Kepala Sekolah, pengawas sekolah, serta pejabat terkait dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN di dunia pendidikan, yang seharusnya dapat menjalankan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor; 1292 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis Kontrak Kerja Individu Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegaawai Negeri Sipil Di Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2020, yang tertulis jelas aturan mekanisme bagi penyelenggara pengadaan dari pembentukan panitia di sekolah, Pengawas Sekolah, Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten hingga Dinas Pendidikan Provinsi, dan kami pun akhirnya tergelitik dengan sistem pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimana teknis pelaksanaan dalam penyerapan anggaran tersebut tertuang dalam Permendiknas Nomor; 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Berdasarkan hal tersebut, kami Forum Pendidik Tenaga Honorer Dan Swasta Indonesia (FPTHSI) meminta agar:

1. Dinas Pendidikan dapat memberikan pertimbangan dan kebijakan terhadap guru yang diberhentikan untuk tetap dapat mengabdi pada Dinas Pendidikan sebagaimana mestinya dengan pertimbangan bahwa dari ratusan orang guru yang terdampak dalam pelaksanaan cleansing tersebut juga telah memberikan kontribusi terhadap dunia pendidikan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor; 235 Tahun 2015 Bab III Pasal 4 ayat 1, Point A sampai dengan F (tercamtum diatas) dan dialihkan melalui jalur Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1292 Tahun 2019 tentang pengadaan guru dan tenaga kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil serta Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor; 1218 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis KKI Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Satuan Pendidikan Negeri untuk dapat dilanjutkan menjadi status Kontrak Kerja Individu pada anggaran 2025/2026 

2. Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor; 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, harus melakukan tindakan tegas terhadap hal ini yang telah sengaja atau tidak sengaja melakukan maladministrasi sehingga menjadi evaluasi dan pembinaan terhadap jajarannya di pendidikan agar tidak lagi terjadi pelanggaran pada peraturan yang diberlakukan dikemudian hari

3. Terkait adanya temuan BPK agar Dinas Pendidikan serta jajaran terkaitnya melakukan pemeriksaan ulang serta mengontrol penuh terkait Anjab ABK, perhitungan ruang belajar yang realistis serta memastikan linieritas masing-masing guru sesuai dengan hasil perhitungan Anjab ABK di kependidikan

Hamdi Zaenal selaku Ketua Umum Forum Pendidik, Tenaga Honorer Dan Swasta Indonesia serta sebagai Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN-KSPI) meminta pertimbangan dan kebijakan sebagaimana yang diamanahkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (AK)