PERATURAN NETRALITAS ASN DIHAPUS

PERATURAN NETRALITAS ASN DIHAPUS

Oleh Dr. Didi Suprijadi, MM

(Caleg DPR RI Partai Buruh)

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja ( PPPK)

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”. Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Asas Netralitas ASN dimaknai tidak memihak, bersikap adil dan obyektif, serta bebas pengaruh,bebas intervensi dan bebas konflik kepentingan.

Netralitas ASN meliputi pelaksanaan pemilu ( politik), penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan keputusan atau kebijakan dan manajemen ASN . 

Dalam pelaksanaan Netralitas ASN berpedoman pada kode etik dan perilaku ASN dimana, dalam melaksanakan tugas nya ASN sesuai dengan perundang-undangan, sesuai perintah atasan dan atau sesuai perintah pejabat yang berwenang.

Sesuai perintah atasan dan pejabat yang berwenang inilah seringkali pribadi ASN kebingungan bila dalam kegiatan yang bersifat politik seperti pilpres,pileg dan pilkada. 

Sering kali terjadi dalam suasana pilpres ,pileg seperti saat ini ,perintah atasan atau pejabat yang berwenang terjadi multi tafsir. Sering kali dalam praktek nya pejabat yang berwenang dalam perintahnya tidak bebas pengaruh,tidak bebas intervensi dan tidak bebas konflik kepentingan.

Contoh kasus di daerah daerah tentang hilangnya baliho Capres Cawapres dan Parpol, sedangkan ada baliho Capres Cawapres dan Parpol tertentu tidak hilang dan tetap berdiri tegak. Patut diduga tangan tangan perintah atasan dan pejabat berwenang ASN bermain dalam kasus hilangnya baliho.

Disisi lain ASN juga manusia biasa merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dipilih dan memilih. 

Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum bebas rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Pasal 43 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian ASN memiliki dua baju, baju biasa saat menjadi warga negara dan baju seragam korpri saat menjadi ASN. Menggunakan baju korpri bagi ASN hanya 8 jam dalam sehari, sedangkan memakai baju bebas 16 jam sehari, artinya ASN lebih banyak menjadi warganegara biasa dibandingkan dengan status ASN nya.

Secara teori dan praktek Netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu masih banyak ketidak sesuaiannya serta ditengarai dijadikan alat kekuasaan,maka perlu ditinjau ulang. 

Bisa dibayangkan jumlah ASN, 4 juta PNS, 1 Juta PPPK, belum lagi ditambah 1 juta pegawai honorer ( dalam perkiraan) dengan 1 istri/suami dan 2 anak ( minimal) maka akan terkumpul suara 6 juta X 3 orang sama dengan 16 juta suara. 16 juta suara keluarga ASN rawan disalah gunakan bila praktek Netralitas ASN masih seperti sekarang.

 Netralitas ASN utama nya dalam pelaksanaan pemilu ( politik) ditafsirkan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, oleh sebab itu diusulkan untuk dihapus.

Sedangkan Netralitas ASN dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan keputusan atau kebijakan dan manajemen ASN tetap dipertahankan.

Salah satu program Partai Buruh adalah meningkatkan dan menegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Maka bila Partai Buruh menang dan duduk di Senayan akan menghapus Netralitas ASN dalam Pemilu Pilkada dan Pileg.

Rumah Honorer Ayah Didi

Ahad 3 Desember 2023