POLEMIK PENCAIRAN JAMINAN PENSIUN DI USIA 59 TAHUN ?

Usia pensiun karyawan swasta di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Batas usia tersebut berkaitan erat dengan pesangon yang akan diterima pekerja swasta setelah memasuki pensiun. Pensiun adalah berakhirnya masa kerja seseorang karena memasuki usia lanjut atau mengalami kondisi tertentu yang membuatnya tak mampu mengerjakan tugas. Seorang pensiunan akan mendapatkan pesangon dan uang penghargaan berdasarkan masa kerja di perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun. Namun Di banyak perusahaan, usia pensiun ditetapkan 55 atau 56 tahun. Seringkali itu diatur dalam PP maupun PKB. Sementara itu, PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menetapkan kenaikan usia pensiun bagi peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan adalah 59 tahun mulai 1 Januari 2025.
Dampaknya, buruh yang sudah ter-PHK di usia 56 tahun, harus menunggu 3-4 tahun untuk bisa mendapatkan jaminan pensiun. Di sini terlihat jelas ada permasalahan. Usia pensiun itu sendiri, juga usia pengambilan jaminan pensiun. Bagi buruh yang sudah tidak lagi pekerja, uang pensiun ini penting agar bisa tetap bertahan di usia senja.
Hamdi Zaenal Vice Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) mengungkapkan bahwa masa tunggu yang lama menjadi sebuah masalah bagi para buruh.
"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," Ungkap Hamdi Zaenal.
Perlu diketahui banyak sekali manfaat yang dapat diterima dari jaminan pensiun yaitu diantaranya adalah Manfaat Jaminan Pensiun terdiri dari pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua. Manfaat Jaminan Pensiun ini ditetapkan untuk 1 tahun pertama yang dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
Adapun, formula Manfaat Pensiun untuk 1 tahun pertama adalah 1 persen dikali Masa lur dibagi 12 bulan dikali rata-rata Upah tahunan tertimbang selama Masa lur dibagi 12. Upah tahunan tertimbang merupakan upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi. Sementara itu, faktor indeksasi untuk menghitung Manfat pensiun setiap 1 tahun selanjutnya sebesar 1 ditambah tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Manfaat Pensiun untuk pertama kali penerima Jaminan Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000 setiap bulan dan paling banyak ditetapkan sebesar Rp3,6 juta setiap bulan. Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Maka dari itu, Hamdi menilai perlunya menyikapi kebijakan itu secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga dampak dari kebijakan tersebut dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan. (AK)