HENTIKAN ANGGARAN PENDIDIKAN DIJADIKAN ISSUE POLITIK

HENTIKAN ANGGARAN PENDIDIKAN DIJADIKAN ISSUE POLITIK

Oleh Didi Suprijadi

(Caleg DPR RI Partai Buruh)

Bab Xlll tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31 ayat (4 ) UUD 45 hasil amandemen terakhir, menyebutkan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Hal ini berkaitan dengan ayat (1) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya. Pendidikan menurut amanat konstitusi menggariskan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan sekaligus kewajibannya untuk mengikuti pendidikan dasar yang wajib dibiayai pemerintah. Untuk itu negara wajib menganggarkan 20% dari APBN serta APBD.

Banyak tafsir yang berbeda makna dari anggaran pendidikan dua puluh persen dari APBN serta APBD. Sebagian besar masyarakat memaknai 20% anggaran pendidikan itu murni untuk persekolahan dan kampus serta dikelola seluruhnya oleh kementerian fungsi pendidikan yaitu Kemendikbud Ristek.

Kenyataannya Pagu anggaran Kemendikbud Ristek untuk tahun 2023, yaitu sebesar Rp 69,5 triliun saja, kisaran 11% dari total anggaran dana pendidikan APBN tahun 2023 sebesar Rp 612,2 triliun.

Rp 69 5 triliun yang dikelola Kemendikbud Ristek masuk dalam alokasi Pembiayaan Program. Alokasi Pembiayaan Program selain untuk pemenuhan prioritas nasional, prioritas kementrian dan tata kelola juga diperuntukkan bagi dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian perguruan tinggi, dana abadi pesantren dan kebudayaan .

Anggaran pendidikan 20% dari APBN tahun 2023 sebesar Rp 612,2 triliun. Secara umum, dapat dibagi menjadi 3 jenis belanja, yaitu: 

1. Belanja Pemerintah Pusat (BPP), sebesar Rp 237,1 triliun sama dengan 39% dari Rp 612,2 anggaran pendidikan. Diantaranya dipergunakan untuk Program Indonesia Pintar' (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah serta TPG untuk guru PNS dan non PNS.

2. Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sebesar Rp 305,6 triliun, sama dengan 50% dari Rp 612,2 triliun anggaran pendidikan. Diantaranya dipergunakan untuk BOS dan BOP pendidikan anak usia dini dan BOP pendidikan kesetaraan dan 

3. Pembiayaan Program sebesar Rp 69, 5 triliun, sama dengan 11% dari Rp 612, 2 triliun, Diantaranya dipergunakan untuk dana abadi pendidikan,dana abadi pesantren, dana abadi penelitian perguruan tinggi serta kebudayaan serta tata kelola.

Anggaran pendidikan untuk pertama kalinya tembus diangka Rp 612,2 triliun naik 5,8 % dari pembiayaan sebelumnya yaitu sebesar Rp 574,9 triliun. Akan tetapi alokasi Pembiayaan Program yang murni dikelola Kemendikbud Ristek malah turun dari Rp 72,994 triliun di tahun 2022 menjadi Rp 69,5 triliun di tahun 2023.

Tafsir masyarakat tentang definisi alokasi anggaran pendidikan perlu diperjelas kembali, jangan sampai diksi anggaran pendidikan 20% dianggap dikelola Kemendikbud Ristek seluruhnya dan diperuntukkan bagi dunia persekolahan saja.

Banyak masyarakat yang menghubungkan mutu pendidikan tidak sebanding dengan jumlah alokasi anggaran pendidikan 20 persen. Sering terdengar di masyarakat bahwa mutu pendidikan rendah bila melihat hasil PISA sedangkan alokasi anggaran paling tinggi.

Hasil penelitian Bank Dunia menyebut kan bahwa hasil uji kompetensi guru masih rendah disisi lain kesejahteraan sudah ditambah dengan adanya tunjangan fungsional guru (TFG). Banyak kalangan menilai anggaran pendidikan 20% belum berpengaruh terhadap hasil mutu pendidikan.

Kenyataan nya alokasi anggaran pendidikan 20% selain ada di Kemendikbud Ristek, ada juga di Kemenag serta menyebar di seluruh Kementerian dan lembaga (K/L) lainnya. Pendidikan Kedinasan dan Pendidikan non Kedinasan adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian diluar Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Akibatnya sulit untuk meminta pertanggung jawaban kepada satu Kementrian saja.

Fakta di lapangan seringkali dana anggaran pendidikan khususnya dana BOS karena menjadikan sekolah gratis sering dikaitkan dengan kampanye pilkada, pileg dan pilpres.

Begitu juga penyaluran PIP dan KIP sering dijadikan alat penarik massa saat pileg pilkada dan pilpres oleh partai politik tertentu dan caleg dari partai tertentu. Patut diduga penyaluran dana pendidikan PIP dan KIP melalui jasa oknum politisi tertentu lalu dijadikan alat kampanye, oleh sebab itu dikhawatirkan tidak tepat jumlah dan sasaran.

Agar tidak salah tafsir dan disalah gunakan oleh oknum dan partai tertentu, maka Pemerintah urusan fungsi pendidikan dilakukan oleh satu Kementrian saja yaitu Kemendikbud Ristek. 

Hal ini sesuai dengan UUD 45 hasil amandemen terakhir, pasal 31 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,yang diatur dengan Undang-Undang.

Diharapkan perencanaan, pelaksanaan serta pembiayaan dalam rangka mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional maka tanggung jawab nya diserahkan kepada satu Kementrian saja yang membidangi urusan fungsi pendidikan yaitu Kemendikbud Ristek.

Dengan demikian tanggung jawab maju mundur nya mutu pendidikan ada di satu tangan yaitu Menteri Pendidikan.

Bila Partai Buruh menang dan masuk Parlemen di Senayan maka program mencerdaskan kehidupan bangsa dengan jalan seluruh urusan fungsi pendidikan diserahkan kepada satu Kementrian yaitu Kemendikbud Ristek.

Rumah Honorer Ayah Didi

10 Desember 2023