POLRI MITRA STRATEGIS PGRI

Oleh Dr. Didi Suprijadi, MM
(Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI)
Mitra strategis adalah individu atau organisasi yang memiliki keahlian yang saling melengkapi jika dibandingkan dengan bisnis yang menjalin kemitraan.
Organisasi yang menjalin kemitraan strategis harus menyediakan sumber daya dan pengetahuan kepada organisasi mitranya.
Sifat mitra strategis yang diterapkan untuk organisasi adalah bersifat horizontal bukan vertikal, dimana kedua belah pihak organisasi mempunyai kesejajaran yang sama dan setara.
Sebagai wujud kerjasama untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi profesi guru maka PGRI dan POLRI telah menandatangani nota kesepahaman sebagai wujud implementasi mitra strategis.
Mitra strategis antara organisasi profesi guru PGRI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilakukan melalu Nota kesepahaman, Nomor 606/Um/PB/XXll/ 2022 dan nomor, NK/26/Vlll/2022 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.
Pihak pertama adalah Prof Dr Unifah Rosyidi M Pd sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PB PGRI, berdasarkan Keputusan Kongres XXll Persatuan Guru Republik Indonesia,nomor XVll/KONGRES/PGRI/XXIl/2019 tanggal 7 Juli 2019 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Besar PGRI masa bakti XXll tahun 2019-2024 berkedudukan di jalan Tanah Abang lll Nomor 24 Jakarta Pusat.
Sedangkan Pihak Kedua adalah, Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M. Si, selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 5/Polri/ tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Pihak Pertama dan Kedua selanjutnya secara bersama sama disebut Para Pihak dan secara sendiri sendiri disebut Pihak, terlebih dahulu menerangkan hal hal sebagai berikut
- Bahwa Pihak Pertama merupakan organisasi profesi guru, yang terdiri dari guru, pendidik dan tenaga kependidikan yang berfungsi untuk memajukan profesi,karir, meningkatkan kompetensi, kesejahteraan perlindungan profesi dan kesejahteraan kepada masyarakat, serta berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum, perlindungan profesi, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi, serta memajukan Pendidikan Nasional.
- Bahwa Pihak Kedua merupakan alat Negara yang bertugas memelihara Keamanan dan Ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
- Bahwa para pihak telah menandatangani nota kesepahaman antara PGRI dan POLRI, Nomor 210/Um/PB/XXl/2017 dan Nomor 8/33/lV/2017 tanggal 20 April 2017 tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru, yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 20 April 2022.
Nota kesepahaman kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman PGRI dan Polri dalam rangka perlindungan hukum bagi profesi guru, pendidik dan tenaga kependidikan, Sedangkan tujuan nya untuk meningkatkan kerjasama yang sinergi dalam rangka perlindungan hukum bagi profesi guru.
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi:
- a) pertukaran atau pemanfaatan data dan atau informasi,
- b) perlindungan dan penegakan hukum bagi profesi Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
- c) bantuan pengamanan,
- d) peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia dan,
- e) pemanfaatan sarana dan prasarana.
Para pihak, saling bekerja sama dalam memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru, pendidik dan tenaga kependidikan.
Sedangkan yang dimaksud perlindungan hukum bagi profesi guru adalah perlindungan hukum bagi profesi guru, pendidik dan tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari masyarakat.
Nota kesepahaman ini terdiri dari 9 bab ,19 ayat dan dilengkapi dengan pedoman kerja. Nota kesepahaman berlaku di wilayah hukum seluruh Indonesia dan masa berlaku nya selama 5 tahun.
PB PGRI, pengurus provinsi dan kabupaten kota wajib mensosialisasikan nota kesepahaman perlindungan hukum profesi guru kepada anggota PGRI pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Diharapkan dengan adanya pedoman kerja perlindungan hukum bagi profesi guru semua pihak memahami bagaimana cara menyelesaikan persoalan-persoalan hukum bagi profesi guru, pendidik dan tenaga kependidikan.
Selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke 78 PGRI, Solidaritas yes
Ba'da Shubuh, Selasa 28 November 2023.
Rumah Honorer Ayah Didi