FPTHSI dan Jamnakerwatch KSPI Desak Perubahan Regulasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja Honorer

FPTHSI dan Jamnakerwatch KSPI Desak Perubahan Regulasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja Honorer

Jakarta - Federasi Pekerja Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) bersama Jamnakerwatch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan perubahan regulasi terkait kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utama usulan ini adalah memastikan pekerja di instansi pemerintahan, terutama pekerja honorer Pegawai Non ASN di semua instansi pemerintah, mendapatkan hak program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai penopang di masa pensiun.

Rudy Kurniawan, Sekretaris Umum FPTHSI dan Deputy Kerja Sama Antar Lembaga Jamnaker KSPI, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja honorer. "Banyak pekerja honorer yang tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena kebijakan internal sekolah dengan pengurus yayasan sekolah atau instansi pemerintah yang membatasi kepesertaan," ujar Rudy.

Khususnya, FPTHSI dan Jamnakerwatch KSPI mendesak agar guru dan tenaga kependidikan (tendik) di sekolah swasta juga mendapatkan hak jaminan sosial yang sama dengan diusulkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, banyak sekolah swasta yang terhambat oleh kebijakan internal sekolah dengan yayasan, sehingga pekerja honorer di sekolah tersebut tidak mendapatkan perlindungan yang layak.

Program BPU (Bukan Penerima Upah) yang menjadi terobosan pihak BPJS bukanlah suatu solusi yang tepat, sebab guru dan tendik di sekolah swasta mereka pekerja yang di gaji oleh pihak sekolah, dan dengan nominal gaji yang dibawah UMP tentunya akan menjadi beban bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta di tengah biaya hidup yang semakin mahal

"Untuk merealisasikan ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional bisa proses pengusulan BPJS Ketenagakerjaan supaya dapat berjalan lancar," tambah Rudy. Dengan perubahan regulasi ini, diharapkan pekerja honorer, termasuk guru dan tendik di sekolah swasta, dapat menikmati perlindungan Jaminan Hari Tua dan memiliki jaminan keamanan finansial di masa pensiun. (AK)