JAMKESWATCH KSPI MENYESALKAN JUTAAN WARGA MISKIN KEHILANGAN JAMINAN KESEHATAN PASCAPENONAKTIFAN PBI OLEH KEMENTERIAN SOSIAL
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas jaminan dan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia sekaligus tanggung jawab negara.
Jaminan tersebut tercantum secara eksplisit dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Selanjutnya Pasal 28H ayat (3) menyebutkan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Menyoroti hal tersebut, Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI, Daryus, menilai pelaksanaan kebijakan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 justru memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menemukan sekitar 7,3 juta jiwa peserta telah dinonaktifkan. Kebijakan ini tidak berjalan efektif dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Kondisinya ibarat api jauh dari panggang,” ujar Daryus kepada Media Perdjoeangan, Minggu (08/02/2026).
Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022 belum sepenuhnya dijalankan secara konsisten.
“Langkah penonaktifan yang didasarkan pada pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ini terkesan tergesa-gesa dan serampangan. Kebijakan tersebut sangat berisiko terhadap perlindungan jaminan kesehatan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan,” katanya.
Ia menambahkan, Jamkeswatch menerima banyak aduan dari masyarakat di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah dengan pola yang sama, yakni penonaktifan peserta PBI APBN maupun PBI APBD.
Daryus juga mengungkapkan kasus peserta PBI Pemda DKI Jakarta yang berdomisili di Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan saat harus menjalani tindakan cuci darah.
“Peserta tersebut terpaksa dipulangkan dan batal menjalani cuci darah. Beruntung kejadian itu terjadi di DKI Jakarta yang sudah memiliki program Universal Health Coverage (UHC), sehingga kepesertaan BPJS-nya dapat segera direaktivasi. Namun, bagaimana nasib peserta di kabupaten atau kota lain yang belum memiliki program UHC?” ungkapnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch KSPI, Abdul Gofur, S.H., menilai maraknya penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI APBN dan PBI APBD berdampak serius terhadap pasien yang tengah menjalani pengobatan rutin.
“Carut-marut penonaktifan peserta BPJS Kesehatan ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Ada sejumlah hal yang harus menjadi bahan evaluasi sebelum penonaktifan dilakukan,” ujar Abdul Gofur saat ditemui di Gedung Antara, Jakarta.
Ia menegaskan, pemerintah—khususnya Kementerian Sosial—seharusnya menerapkan masa transisi atau masa tenggang (grace period) sebelum melakukan penonaktifan. Dengan demikian, peserta masih dapat memperoleh pelayanan kesehatan setidaknya satu kali terakhir, sembari diarahkan untuk melakukan verifikasi dan pemadanan data kelayakan.
Lebih lanjut, Abdul Gofur mendorong agar reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara instan di rumah sakit, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat.
“Pemerintah pusat perlu memberikan diskresi kepada Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan di daerah untuk melakukan reaktivasi langsung di tempat, bagi pasien gawat darurat yang secara data masih dinyatakan layak berdasarkan DTSEN,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan aktif dengan metode door to door, alih-alih menunggu warga melapor ke desa atau kelurahan. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial diharapkan proaktif melakukan jemput bola, khususnya terhadap kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
“Langkah ini penting agar layanan jaminan kesehatan dapat dirasakan secara merata, tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Selain itu, Jamkeswatch KSPI menilai sinkronisasi data secara real time antara Kementerian Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta BPJS Kesehatan menjadi kebutuhan mendesak. Integrasi data yang akurat dinilai dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan mencegah munculnya data tidak valid.
“Kebijakan penataan data memang penting demi keadilan anggaran agar tepat sasaran. Namun, jangan sampai perlindungan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu justru dikorbankan demi angka-angka statistik semata,” tutupnya.

Agus