PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KOPERASI DENGAN SKEMA MENABUNG

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KOPERASI DENGAN SKEMA MENABUNG

Kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu indikator kemajuan suatu daerah/wilayah. 

Pemerintah telah dan sedang menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat seperti koperasi dan UMKM dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun hal ini masih terdapat berbagai kendala (permodalan, pemasaran, teknologi, manajemen keuangan, SDM, dll).

Pemberdayaan masyarakat ini pun masih belum tersentuh secara merata dalam hal mana masih banyak desa yang belum tergerak untuk melakukan usaha koperasi produktif dan UMKM guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.

Diharapkan Koperasi atau UMKM yang sudah ada dapat mengajak daerah/desa-desa lainnya agar melakukan hal yang sama sebagai bentuk tanggung jawab moral & sosial dengan melakukan sosialisasi ke daerah lain dengan melibatkan aparat desa & PKK daerah setempat demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Begitu pula dengan giat pemerintah dalam program-program sosialisasi, pembinaan, bantuan modal & pemasaran dll memegang peranan penting dalam keberhasilan pemberdayaan masyarakat.

Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, hal utama yang perlu dilakukan adalah mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya wirausaha demi peningkatan kesejahteraannya dengan memberikan motivasi dan pemahaman-pemahaman positif serta benefit yang bisa diperoleh.

Kerjasama dengan motivator, trainer, praktisi/pengusaha, akademisi/perguruan tinggi serta lembaga-lembaga lain perlu dilakukan untuk percepatan peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Permodalan merupakan permasalahan umum yang menjadi kendala di masyarakat jika seseorang ingin berwirausaha. Namun hal tersebut bukanlah merupakan kendala yang tidak dapat diselesaikan. Ada solusi alternatif agar masyarakat yang ingin berwirausaha bisa merealisasikan hal tersebut yakni dengan membentuk kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan yang sama (wirausaha) atau dengan cara mengajak dan memberikan pemahaman kepada orang lain tentang wirausaha serta membentuk kelompok usaha atau koperasi.

Agar permodalan kelompok usaha atau koperasi memadai dan dapat bergerak agak leluasa serta tidak memberatkan para anggota, maka cara yang dapat dilakukan adalah MENABUNG simpanan pokok terlebih dahulu untuk beberapa waktu tertentu (minimal 12 bulan). Yang terpenting pada kelompok ini adalah membangun Komitmen Bersama untuk membentuk koperasi di kemudian hari setelah modal yang dibutuhkan terpenuhi.

Misal :
Jika dalam satu RT terdapat 100 orang yang berkomitmen membangun usaha bersama (koperasi) dan setiap orang wajib menabung Rp.200.000 per bulan, maka dalam 12 bulan akan terkumpul modal awal (simpanan pokok) sebesar Rp.240.000.000 (100 orang x Rp.200.000 x 12 bulan).


Jika dalam satu desa terdapat 10 RT, maka dalam satu desa tersebut akan terkumpul permodalan sebesar Rp.2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah).

Hal ini merupakan potensi besar yang bermanfaat sebagai solusi pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan permodalan Rp.2.400.000.000, maka dalam satu desa tersebut dapat melakukan kegiatan beberapa jenis/unit usaha.

Dalam proses menabung (simpanan pokok) koperasi, sebaiknya kelompok 100 orang dibagi menjadi 20 group (masing-masing 5 orang setiap group) untuk menghindari kemacetan proses menabung dalam hal mana diantara mereka dapat saling membantu jika terjadi kemacetan dalam proses menabung. Selain itu, dua atau tiga bulan sebelum periode menabung berakhir, semua anggota dapat mengajukan atau mempresentasikan jenis usaha apa yang tepat yang akan dijalankan.

Skema koperasi ini dapat pula diterapkan di kampus, sekolah, komunitas-komunitas atau kantor-kantor Pemerintah dan perusahaan swasta sebagai persiapan masa pensiun.

Jika diterapkan di kampus, pihak kampus dapat mewajibkan para mahasiswa baru untuk menabung Rp.5000 per hari selama mereka kuliah di kampus tersebut. Dana tabungan yang diperuntukan untuk membangun koperasi disimpan dan dijaga oleh kampus serta diserahkan kepada mahasiswa pada saat wisuda dilaksanakan.

Misalkan penerimaan mahasiswa dalam 1 prodi ada 5 kelas dan 1 kelas menampung 30 mahasiswa, maka total mahasiswa adalah 150 orang. Dengan menabung Rp.5000 per hari atau Rp.150.000 per bulan, maka selama 4 tahun mahasiswa menyelesaikan studinya akan terkumpul modal usaha koperasi hasil tabungan adalah sebesar Rp.1.080.000.000 (150.000 x 150 mahasiswa x 48 bulan)

Metode ini akan sangat bermanfaat dan membantu para mahasiswa berwirausaha setelah lulus kuliah sehingga mereka tidak kebingungan mencari pekerjaan.

Dr. Tohana, MM

Entrepreneur, Akademisi, Motivator & Pemerhati Ekonomi