Amanah atau Musibah Rangkap Jabatan di PGRI?
Oleh Ayah Didi (Didi Suprijadi)
Berita mengenai pejabat publik yang terseret kasus dugaan korupsi barangkali bukan lagi sesuatu yang mengejutkan. Hampir setiap waktu masyarakat disuguhi kabar serupa dari berbagai daerah. Namun, ada kalanya sebuah kasus terasa lebih mengusik nurani publik karena menyentuh sektor yang sangat dekat dengan masa depan bangsa: pendidikan.
Belakangan, publik dihebohkan oleh dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat di dinas pendidikan di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang membuat perkara ini terasa lebih sensitif adalah posisi yang bersangkutan di tengah masyarakat. Selain menjabat secara struktural dalam lingkup kedinasan, ia juga diketahui merangkap sebagai pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di daerahnya.
Kabar itu semakin memantik perhatian karena dugaan korupsi yang mencuat berkaitan dengan pungutan uang dari proses sertifikasi guru. Padahal, sebagai pejabat di bidang pendidikan, peran yang seharusnya dijalankan adalah memperlancar proses sertifikasi bagi para guru. Sertifikasi bukan sekadar administrasi, melainkan upaya negara meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru. Ketika proses yang semestinya membantu justru diduga menjadi ruang untuk meminta imbalan, kepercayaan publik pun terguncang.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah rangkap jabatan antara pengurus organisasi guru seperti PGRI dengan jabatan struktural di lingkungan dinas pendidikan merupakan sebuah amanah atau justru berpotensi menjadi musibah?
Rangkap jabatan bisa saja menjadi amanah apabila seseorang mampu menjalankan kedua peran tersebut secara profesional dan berintegritas. Sebagai pengurus PGRI, ia dituntut memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan guru. Sementara sebagai pejabat struktural di kedinasan, ia berkewajiban menjalankan fungsi manajerial dalam pelayanan pendidikan secara adil dan transparan. Jika kedua peran itu berjalan seiring, kehadiran seorang pengurus PGRI dalam birokrasi pendidikan bahkan bisa menjadi jembatan yang memperkuat komunikasi antara pemerintah dan guru.
Namun, rangkap jabatan juga dapat berubah menjadi musibah apabila yang bersangkutan tidak lagi menjalankan fungsi organisasi secara independen. Ketika posisi struktural di birokrasi justru lebih diutamakan daripada peran sebagai pemimpin organisasi guru, maka kepentingan para anggota bisa terabaikan. Dalam kondisi demikian, organisasi yang seharusnya menjadi wadah perjuangan justru kehilangan daya kritisnya.
Dari sudut pandang hukum, persoalan ini menarik untuk ditelaah. PGRI dikenal memiliki tiga jati diri: sebagai organisasi profesi, organisasi perjuangan, sekaligus organisasi serikat pekerja guru. Sebagai organisasi profesi, PGRI merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sementara dalam kapasitasnya sebagai serikat pekerja, PGRI tunduk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Secara historis, PGRI telah terdaftar sebagai organisasi serikat pekerja di Departemen Ketenagakerjaan. Pendaftaran itu antara lain tercatat melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 197/Men/1990 pada 5 April 1990, kemudian diperbarui melalui SK Menaker Nomor Kep-370/M/BW/1999 pada 10 Agustus 1999. Status ini menegaskan bahwa PGRI tidak hanya berfungsi sebagai organisasi profesi, tetapi juga memiliki peran dalam hubungan industrial sebagai representasi kepentingan para guru sebagai pekerja.
Dalam konteks serikat pekerja, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 memberikan rambu yang jelas mengenai potensi konflik kepentingan. Pasal 15 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang menduduki jabatan tertentu di perusahaan, yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan pasal tersebut mencontohkan beberapa posisi yang umumnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti manajer sumber daya manusia, manajer keuangan, atau manajer personalia. Posisi-posisi ini dipandang mewakili kepentingan manajemen dalam hubungan industrial.
Ada beberapa alasan mendasar di balik pelarangan rangkap jabatan semacam itu. Pertama, menjaga independensi serikat pekerja. Pengurus serikat harus bebas dari pengaruh pihak manajemen agar mampu memperjuangkan hak-hak anggota secara objektif. Kedua, mencegah konflik kepentingan. Seseorang yang berada dalam posisi manajemen memiliki akses terhadap data strategis dan tanggung jawab kepada organisasi tempat ia bekerja. Jika ia juga menjadi pengurus serikat, proses negosiasi bisa menjadi tidak seimbang. Ketiga, menjaga kepercayaan anggota. Para pekerja perlu yakin bahwa pemimpin organisasi mereka benar-benar berpihak kepada kepentingan anggota, bukan kepada manajemen.
Dengan demikian, tidak semua jabatan manajerial otomatis dilarang merangkap sebagai pengurus serikat pekerja. Namun, jabatan yang secara nyata menimbulkan pertentangan kepentingan biasanya diatur lebih tegas dalam perjanjian kerja bersama maupun dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
Dalam konteks PGRI, persoalan rangkap jabatan antara pengurus organisasi dengan jabatan struktural di dinas pendidikan memang tidak secara eksplisit diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI maupun dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, jika PGRI dipandang sebagai serikat pekerja sebagaimana tercantum dalam jati diri organisasi dan statusnya yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan, maka rujukan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 menjadi relevan.
Merujuk pada Pasal 15 undang-undang tersebut, rangkap jabatan antara pengurus serikat pekerja, dalam hal ini PGRI, dengan jabatan struktural yang bersifat manajerial pada lembaga tempat para anggota bekerja berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, secara prinsip, praktik rangkap jabatan semacam ini tidak dapat dibenarkan.
Kasus yang muncul di NTB kiranya menjadi pengingat penting. Bukan semata-mata soal individu yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tetapi juga tentang perlunya menata ulang batas-batas peran agar organisasi guru tetap independen dan dipercaya anggotanya. Tanpa kejelasan posisi, organisasi yang seharusnya menjadi benteng perjuangan bisa kehilangan maknanya di mata para guru sendiri.

Agus