FPTHSI Soroti Ketimpangan Kebijakan PPPK antara Tenaga Honorer dan Program MBG
Jakarta– Forum Pendidik Tenaga Honorer, Swasta Indonesia (FPTHSI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Sorotan utama tertuju pada Pasal 17 , yang mengatur bahwa pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan perundang-undangan.
FPTHSI menyatakan pada dasarnya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus membuka lapangan pekerjaan melalui program MBG. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Namun demikian, FPTHSI menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.
Berdasarkan hasil pendataan tahun 2022, terdapat sekitar 2,35 juta tenaga honorer non-ASN di Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk honorer lain yang tidak terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena tidak diusulkan pada pendataan tahun 2021. Sebagian besar dari mereka telah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang puluhan tahun, namun hingga kini belum mendapatkan perlakuan dan perhatian yang setara dari pemerintah.
FPTHSI menilai kebijakan pengangkatan PPPK bagi tenaga SPPG menjadi ironi tersendiri. Pasalnya, tenaga SPPG yang merupakan bagian dari program MBG baru mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2025, namun justru diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, tenaga honorer yang telah lama bekerja di berbagai instansi pemerintah masih berada dalam ketidakpastian.
Organisasi tersebut juga mengkritisi lahirnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurut FPTHSI, kebijakan tersebut menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer secara menyeluruh dan berkeadilan.
FPTHSI mengungkapkan bahwa tenaga honorer sejatinya telah berulang kali menyampaikan aspirasi melalui berbagai jalur, mulai dari audiensi, lobi, hingga aksi demonstrasi damai di tingkat daerah dan pusat, termasuk ke DPRD, DPD, dan DPR RI. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, banyak honorer justru menghadapi tekanan dan ancaman pemutusan hubungan kerja jika tetap menyuarakan tuntutan.
Selain itu, FPTHSI menilai pemerintah pusat belum menunjukkan tanggung jawab yang utuh dalam mengawal pelaksanaan kebijakan di daerah. Lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas membuat pemerintah daerah kerap berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran dan kemampuan fiskal, sehingga penyelesaian status honorer berjalan tidak merata.
Kebijakan penyelesaian honorer melalui skema PPPK pada tahun 2024 juga dinilai tidak realistis karena tidak diiringi dengan pembukaan formasi yang memadai. Banyak honorer yang telah lama mengisi posisi tertentu justru harus bersaing pada formasi terbatas. Situasi ini diperparah dengan munculnya wacana PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum memiliki kejelasan regulasi dan mekanisme pelaksanaan.
Atas kondisi tersebut, FPTHSI menegaskan bahwa pengabaian terhadap tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi, sementara tenaga dari program baru justru diprioritaskan, merupakan bentuk ketidakadilan serius dalam kebijakan ketenagakerjaan sektor publik.
FPTHSI menyatakan akan terus memperjuangkan hak dan keadilan tenaga honorer serta membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan internasional. Menurut FPTHSI, kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan sosial dan demokrasi dalam pengelolaan aparatur negara belum sepenuhnya dijalankan.

Agus