Belajar Kedaulatan Rakyat Dari Prof. Dr. Edi S Swasono

Belajar Kedaulatan Rakyat Dari Prof. Dr. Edi S Swasono

Oleh: Agus Kusman, S.Hum., MA 

(Mahasiswa Doktoral Pascasarjana UIN Jakarta) 

Prof Dr. Edi S Swasono Beliau dikenal sebagai Pakar Ekonomi Kerakyatan, sudah banyak artikel yang ditulisnya, beliau bercerita ada sekitar 2.000 judul artikel yang ditulis.

Konsep ekonomi kerakyatan yang ditawarkan adalah dengan sistem koperasi. Hal ini merupakan salah satu manifestasi dari UUD Dasar 1945 yang bergotong royong . Menantu dari Muhamad Hatta salah satu Proklamator Indonesia ini dikenal juga banyak bersuara dalam memberikan masukan kepada pemerintah, hal ini terlihat ketika Pemerintah pada tahun 2020 akan memindahkan Ibukota ke Kalimantan Timur. 

Beliau orang pertama yang menolak gagasan tersebut, kenapa karena beliau berpendapat bahwa Jakarta punya nilai historis dan Ruh Semnagat dari sejak dulu Indonesia berdiri. Mulai dulu dari zaman Belanda sampai Indonesia Merdeka. 

Dalam kesempatan perkuliahan Conyemporary Islamic Word Jumat, 16 Juni 2023, Beliau memberikan pengantar bahwa ia pada tahun 2005 diminta oleh Almarhum Prof Azyumardi Azra untuk memberikan Mata Kuliah di SPS yang diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif dan mendalam tentang kondisi Indonesia.

Diawal perkuliahan beliau memberikan kepada setiap mahasiswa 2 buah buku kecil yang berjudul UUD 1945 asli dan UUD 1945 yang sudah di amandemen yang akan menjadi materi pembahasan dalam perkuliahannya. 

Ada beberapa pasal yang ditekankan oleh Prof Edi yakni Pasal 1 Ayat 1, Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 35.

Dalam Pasal 1 UUD 1945 Ayat 2 dijelaskan tentang kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa pemegang kekuasaan sesungguhnya adalah rakyat yang diwakili melalui lembaga MPR. Jadi jika ada para pejabat yang semena-mena kepada rakyat mereka hanyalah pelayan rakyat. Karena pemegang sesungguhnya adalah rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 27, Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum dan di mata negara. Tidak ada pembedaan di antara mereka. Hal ini menunjukan bahwa Indonesia ternyata lebih dulu melakukan Konsep Human Right yang didiskusikan oleh Dunia. Penyamaan kedudukan diantara warga negara merupakan salah satu respon Indonesia terhadap penjajahan Belanda yang membuat kasta-kasta ketika menjajah Indonesia yaitu Eropean, Timur Asing dan Inlander. Oleh karena itulah ketika UUD dibuat oleh Para Pendahulu kita, unsur kedudukan masyatakat punya fokus yang tinggi.

Dalam Pasal 34 beliau menjelaskan tentang artinya kebersamaan yang harus diutamakan ketika hidup berbangsa dan bernegara. Hal tersebut juga sudah ditekankan oleh Islam yang menyatakan bahwa umat manusia itu sejajar. Kebersamaan dalam berusaha mempunyai arti bahwa usaha dilakukan dengan bersama-sama antar satu warga dengan warga lainnya. Hal itu dapat dilakukan dengan saling bersama, saling memperkokoh dan saling memperkuat diantara warga masyarakat.

Terkahir Prof Edy menyampaikan bahwa kita diharapkan untuk selalu berdaulat di negeri sendiri yakni Indonesia dan berharap pelaksanaan tata negara Indonesia bisa berjalan sesuai rel nya karena ia melihat sudah jauh dari nilai-nilai Undang Dasar 1945. (AK)

*Tanggerang Selatan, 23 Juni 2023*