JELANG MUSDA KNPI KUNINGAN, PENDAFTARAN CALON KETUA DIBUKA

JELANG MUSDA KNPI KUNINGAN, PENDAFTARAN CALON KETUA DIBUKA

DPD KNPI Kuningan membuka pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Kuningan untuk Periode 2024-2027. Pemilihan Ketua DPD KNPI Kuningan direncanakan akan dilakukan dalam Musyawarah Daerah (MUSDA) yang digelar awal bulan Maret nanti.

 

Panitia MUSDA DPD KNPI Kuningan, Nunu Nugraha mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Pimpinan Daerah di Ipukan Highland pada bulan Desember tahun 2013 lalu. Rapimda tersebut menghasilkan keputusan terkait ketentuan MUSDA seperti waktu dan kepesertaan MUSDA DPD KNPI Kuningan.

 

“Setelah kami mengadakan Rapat Pleno SC MUSDA tanggal 25 Februari 2024. Maka diputuskan lah bahwa pendaftaran Ketua KNPI Kuningan dibuka tanggal 28 Februari sampai tanggal 8 Maret oleh karena itu Kami membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi Pemuda Kabupaten Kuningan untuk menjadi Calon Ketua DPD KNPI Kuningan”. Ungkap Nunu Nugraha yang dipercaya menjadi Ketua SC MUSDA KNPI Kuningan

 

Nunu menambahkan, Calon Ketua KNPI Kabupaten Kuningan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya berusia maksimal 40 tahun, tidak melebihi dua periode jika pernah menjabat sebagai ketua, pernah atau sedang menjabat unsur pimpinan DPD Kabupaten/Kota dan atau unsur pimpinan OKP nasional tingkat kabupaten/kota.

 

“Ketika seseorang ingin mendaftarkan menjadi Ketua KNPI Kuningan. Ada beberapa persyaratan berkas yang harus dipenuhi seperti dukungan dari DPK dan OKP serta persyaratan lainnya”.  Tambah Nunu

 

Calon Ketua KNPI Kuningan juga harus mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 2 dewan pengurus kecamatan KNPI serta sekurangnya 10 OKP nasional tingkat kab/kota yang berhimpun dalam KNPI. Syarat lain adalah menyampaikan daftar riwayat hidup dan pokok pikiran mengenai visi misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI. (AK)

 

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon  ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan sebagai berikut :

 

  1. Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai ketua;
  2. Memiliki KTP Kabupaten Kuningan
  3. Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota dan atau unsur Pimpinan OKP Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota, dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masing-masing lembaga.
  4. Berusia Maksimal 40 tahun ,11 Bulan ,29 hari,23 jam,59 menit.
  5. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi / Negara, bermoral, tidak tercela, dan  bebas Narkoba (melampirkan surat  keterangan  bebas Narkoba) serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan   amanat   organisasi hingga akhir masa jabatan;
  6. Melampirkan Daftar riwayat hidup
  7. Melampirkan surat  keterangan Catatan  Kepolisian  (SKCK)
  8. Melampirkan surat  keterangan sehat jasmani  dan  rohani
  9. Melampirkan Visi dan  Misi serta kebijakan  dan strategi dalam  memajukan  KNPI
  10. Mendapatkan rekomendasi  dukungan   tertulis dari:
  11. 2 (tiga) pengurus Kecamatan/ distrik KNPI;
  12. 10 (Sepuluh) OKP Nasional Tingkat Kabupaten / Kota yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupate n/ Kota;
  13. (OKP Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota hanya dapat memberikan rekomendasi kepada 1 (satu) orang calon. Apabila surat pencalonan bakal calon Ketua/ Ketua Formatur yang dikeluarkan oleh OKP Nasional  Tingkat  Kabupaten  / Kota  lebih dari 2 () dukungan kepada  bakal  calon  Ketua/  Ketua  Formatur  lainnya  maka surat dukungan tersebut dinyatakan batal.