KSPI Resmi Bentuk Tim Khusus Advokasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Outsourcing

KSPI Resmi Bentuk Tim Khusus Advokasi Permenaker  Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Outsourcing

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengambil langkah serius dalam menyikapi terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing) dengan membentuk Tim Khusus Advokasi. Pembentukan tim tersebut diputuskan dalam rapat organisasi yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 di Sekretariat KSPI, Jakarta Timur.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi, serta dihadiri pimpinan federasi afiliasi KSPI dari berbagai sektor industri dan jasa. Dalam rapat tersebut, Sofyan Abd Latief dipercaya untuk memimpin Tim Advokasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Eksekutif Nasional KSPI sebagai bentuk respons terhadap regulasi outsourcing yang dinilai semakin membuka ruang fleksibilitas kerja dan melemahkan posisi pekerja.

Tim Advokasi nantinya akan bertugas melakukan kajian hukum, menyusun strategi advokasi, mengonsolidasikan gerakan organisasi, hingga mempersiapkan berbagai langkah konstitusional guna memperjuangkan perlindungan hak-hak buruh.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pimpinan federasi afiliasi KSPI, di antaranya Sabilar Rosyad, Sunandar, Idris Idham, Didi Suprijadi, Encep Supriyadi, Ronida, perwakilan SBPI, serta unsur pimpinan afiliasi lainnya.

Dalam forum tersebut, para pimpinan serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat memperluas praktik outsourcing tanpa jaminan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Kondisi itu dinilai berpotensi berdampak pada kepastian kerja, kesejahteraan buruh, perlindungan sosial, hingga hak normatif pekerja.

KSPI menegaskan bahwa perjuangan menolak kebijakan outsourcing yang merugikan pekerja akan terus dilakukan melalui jalur organisasi, advokasi hukum, dan konsolidasi gerakan buruh secara nasional.

Bagi KSPI, pembentukan Tim Advokasi ini bukan sekadar langkah administratif organisasi, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memastikan negara tetap hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian kerja bagi seluruh pekerja Indonesia.