Ketua Umum ISMAA Dr. Tohana Tolak Tegas Praktik Job Order Pelaut Migran Rp150 Juta

Ketua Umum ISMAA Dr. Tohana Tolak Tegas Praktik Job Order Pelaut Migran Rp150 Juta

JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Agen Pengawakan Kapal Indonesia (ISMAA) itu menolak mentah-mentah skema jual-beli lowongan kerja pelaut awak kapal migran. Alasannya tak berbelit: merugikan pelaut, mencekik pengusaha, menabrak hukum.  

“Rp150 juta untuk satu lowongan? Di ekonomi seperti sekarang, itu sama saja menyuruh pelaut berutang sebelum berlayar,” kata Tohana di Jakarta, Ahad (27/4/2026). “Saya dan seluruh anggota ISMAA sepakat: praktik ini harus dihentikan.”  

Bukan Cuma Mahal, Tapi Ilegal

Tohana tak bicara soal etika saja. Ia bicara hukum. Dunia sudah punya aturan main: _The Employer Pays Principle_. Semua biaya rekrutmen dan penempatan wajib ditanggung majikan. Titik. Bukan dipungut dari keringat pelaut.  

Indonesia juga sudah punya UU No. 18 Tahun 2017. Pasal demi pasal melarang agen membebani calon pekerja migran dengan biaya penempatan. “Jadi jual-beli Job Order ini dobel salahnya. Salah di mata dunia, salah di mata undang-undang sendiri,” tegasnya.  

Pelaut Bersuara: “Saya Pilih Mundur”

Teten Sumarna pernah jadi awak kapal perikanan migran. Dengar angka Rp150 juta, ia geleng kepala. “Keberatan, Pak. Mending saya cari job ke negara lain yang wajar harganya.”  

Apalagi, kata Teten, musim penipuan sedang marak. “Agensi Korea nipu, agensi lokal ikut nipu. Yang rugi siapa? Pelaut. Sudah kerja berat, pulang bawa utang.”  

Panggil Pemerintah: Jangan Diam

ISMAA tak mau main sendiri. Tohana menantang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kemenhub untuk bereskan praktik ini. “Kalau mau kirim pelaut ke Korea, bikin _Government to Government_. Pakai perjanjian resmi. Jangan kasih celah calo lowongan.”  

Bagi ISMAA, penolakan ini adalah garis merah. Sinyal ke semua mitra luar negeri: rekrut pelaut Indonesia boleh, tapi dengan cara terhormat. Transparan. Legal. Adil.  

Karena di atas kapal, nyawa taruhannya. Di darat, jangan sampai harga diri pelaut yang ikut karam karena dijual Rp150 juta.