Partai Buruh Kuningan Siap Hadir Aksi Penolakan Keputusan Penundaan Pemilu

Dalam menanggapi instruksi Presiden Partai Buruh tanggal 3 Maret 2023 terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.
Wahudi mengatakan bahwa Partai Buruh Kuningan siap untuk berpartisipasi dan mengirimkan pengurus untuk ikut serta dalam aksi besar-besaran tersebut.
"Menanggapi Instruksi Presiden Partai Buruh Kuningan tentang Hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024." Ujar Wahudi
Iya menambahkan bahwa tertundanya pemilu akan berakibat fatal pada perpanjangan waktu jabatan presiden dan tahapan tahapan pemilu yang sudah dilaksanakan.
'Jika memang tertundanya pemilu tahun 2024, hal ini akan membuat Masa Jabatan Presiden diperpanjang dan kerja-kerja KPU yang sudah dilakukan terhambat. Oleh karena itu kami siap untuk hadir bersama Presiden Partai Buruh untuk menyetujui hal ini'. Ungkap Wahudi, S.IP., MH didamping Timu Adi Subandi selaku Sekretaris Partai Buruh.
Dibawah ini merupakan Siaran Pers Partai Buruh.
*SIARAN PERS PARTAI BURUH*
_Jum`at, 3 Maret 2023_
*TOLAK TUNDA PEMILU, PARTAI BURUH SIAPKAN AKSI BESAR-BESARAN*
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.
Perlu diketahui, dalam gugatan perdata tersebut PN Jakpus dalam salah satu amar putusannya menyebutkan, “Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari .”
Terkait dengan putusan tersebut, Said Iqbal melontarkan beberapa pertanyaan. “Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?”
“Partai Buruh akan melawan keputusan yang tertunda Pemilu,” ujar Said Iqbal.
“Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan menunda Pemilu, sama saja dengan memperpanjan masa jabatan Presiden.”
“Kok putusan PN Jakpus bertentangan dengan MK,” tegasnya.
Menyikapi putusan tersebut, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak keputusan PN Jakpus yang menunda pelaksanaan Pemilu. Pihaknya juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran.
kata Iqbal
Presiden Partai Buruh
Ferri Nuzarli
Sekjend Partai Buruh
Narahubung: Ketua Bidang Infokom dan Partai Propaganda Buruh, Kahar S. Cahyono
Email: kahar.mis@gmail.com
WhatsApp: 0811-1148-981