JAMKESWATCH KSPI APRESIASI PEMERINTAH HAPUS TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN

JAMKESWATCH KSPI APRESIASI PEMERINTAH HAPUS TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN

Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun guna melaksanakan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan menekankan pentingnya perbaikan manajemen dan sistem IT BPJS Kesehatan untuk meningkatkan efektivitas program ini. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program-program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hamdi Zaenal, Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch KSPI, menyatakan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan akses kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) juga menyatakan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang pindah komponen, seperti peserta mandiri yang kini terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, Daryus dari Jamkeswatch KSPI kurang setuju dengan kebijakan ini karena tidak semua peserta mandiri yang menunggak memiliki akses ke PBI.

Daryus menyatakan bahwa pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan yang besar dan bertahun-tahun. Menurut Perpres 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, jumlah maksimal tunggakan BPJS Kesehatan adalah dua tahun atau 24 bulan.

Abdul Gofur, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch KSPI, menambahkan beberapa usulan untuk meningkatkan efektivitas program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, antara lain:

1. *Penghapusan tunggakan bagi peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran*: Peserta mandiri yang menunggak karena ketidakmampuan membayar iuran sebaiknya dihapuskan dan diusulkan sebagai PBI.

2. *Diskon untuk masyarakat mampu yang menunggak iuran*: Pemerintah dapat memberikan diskon 50% bagi peserta kelas 1 dan kelas 2 yang mampu membayar iuran namun menunggak karena willingness to pay yang rendah.

3. *Sinkronisasi data dengan DTKS*: Pastikan peserta yang akan diputihkan tunggakannya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu.

4. *Penguatan infrastruktur kesehatan di daerah terpencil*: Perkuat pengawasan layanan kesehatan agar tidak terjadi iur biaya ketika masyarakat berobat.

Dengan mempertimbangkan usulan-usulan ini, diharapkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.