JEMBATAN RUSAK DI BENDUNGAN–LANGSEB, WARGA PASANG KAYU DARURAT

JEMBATAN RUSAK DI BENDUNGAN–LANGSEB, WARGA PASANG KAYU DARURAT

Kuningan, 14 Mei 2026 — Kondisi akses jalan penghubung Bendungan–Langseb kembali menuai sorotan setelah bagian jembatan yang rusak di lokasi tersebut hanya diganti dengan susunan kayu secara darurat oleh warga. Solusi sementara itu dibuat agar kendaraan masih bisa melintas, meski jelas tidak menjamin keamanan pengguna jalan.

Ruas jalan yang berada di tengah area persawahan itu merupakan jalur penting bagi aktivitas warga, terutama petani yang setiap hari mengandalkan akses tersebut untuk menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil panen. Namun, kerusakan pada jembatan dan badan jalan membuat mobilitas masyarakat terganggu dan rawan kecelakaan.

Tokoh masyarakat Langseb, Dr. Tohana, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembiaran yang tidak seharusnya terjadi pada infrastruktur dasar warga. Ia menyebut, jika jembatan yang rusak saja harus diganti dengan kayu oleh masyarakat, maka hal itu menunjukkan lambannya penanganan dari pihak pemerintah.

“Kalau jembatan rusak lalu warga harus menutupnya dengan kayu seadanya, itu artinya pemerintah terlalu lama membiarkan persoalan ini. Infrastruktur seperti ini adalah kebutuhan vital, bukan hal yang bisa ditunda terus,” tegas Dr. Tohana.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya segera melakukan perbaikan permanen, bukan membiarkan warga bertahan dengan perbaikan darurat yang serba terbatas. Ia juga menilai kondisi seperti ini sangat berisiko, terutama saat hujan atau ketika kendaraan bermuatan melintas di atas jembatan sementara tersebut.

Dr. Tohana menegaskan, jalan dan jembatan desa bukan hanya urusan akses, tetapi juga menyangkut keselamatan, ekonomi, dan kelancaran hidup masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya hadir saat seremonial, tetapi juga cepat merespons keluhan warga di lapangan.

Warga berharap perbaikan segera dilakukan agar akses penghubung desa kembali aman digunakan. Mereka menilai, infrastruktur yang layak merupakan hak dasar masyarakat dan menjadi penopang utama kegiatan ekonomi di pedesaan.

.