NIREMPATI: TANGGAPAN SINGKAT ATAS USULAN MENTERI TERKAIT TRAGEDI KERETA API

NIREMPATI: TANGGAPAN SINGKAT ATAS USULAN MENTERI TERKAIT TRAGEDI KERETA API

Oleh: Salsa Biaro, S.H. 

Demisioner Ketua Umum Korps HMI-Wati Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Sultan Agung Semarang Periode 2022–2023

Kita ketahui bahwa beberapa hari lalu, tepatnya Senin malam, 27 April 2026, terjadi kecelakaan antara Kereta Api Commuter Line (KRL) rute Cikarang dengan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya Pasar Turi. Kejadian tersebut menimbulkan korban luka-luka dan meninggal dunia. Hingga Rabu pagi, 29 April 2026, tercatat 16 orang meninggal dunia dan seluruhnya adalah perempuan.

Atas kejadian tersebut, Ibu Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), mengusulkan bahwa sebaiknya gerbong khusus perempuan dipindahkan atau diletakkan di tengah.

Usul tersebut tentu ramai menuai tanggapan publik. Hal ini dikarenakan pernyataannya tersebut terkesan hendak memberikan perlindungan ekstra bagi kaum perempuan, tetapi ada keselamatan kaum laki-laki yang dikesampingkan. Ironis sekali, ketika usul yang seharusnya menjadi solusi justru memperlebar garis dikotomi.

Sebagai seorang perempuan yang juga aktif dalam beberapa organisasi keperempuanan di internal dan eksternal kampus, saya kecewa mendengar pernyataan tersebut. Rasanya terkesan nirempati.

Seolah-olah rasa aman dan keadilan hanya boleh diukur dengan posisi tempat duduk, bukan dengan kualitas sistem yang menjamin semua penumpang, tanpa diskriminasi. Kekecewaan ini bukan tanpa dasar, melainkan sentuhan nurani yang bergejolak. Kejadian ini seharusnya menjadi refleksi atas kesiapan sistem transportasi, bukan soal posisi gerbong, apalagi ajang komparasi tentang siapa yang lebih dulu patut dilindungi.

Harus diakui bahwa perempuan termasuk kategori kaum rentan, kerap menghadapi kekerasan dan pelecehan. Ruang gerak perempuan pun masih jauh dari kata layak sehingga tepat bagi kaum perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam setiap keadaan, dan hal tersebut masih terus kita upayakan agar menemukan titik terang.

Namun, hak atas keselamatan bukanlah hak eksklusif milik perempuan atau laki-laki. Ia harus menjadi prinsip universal yang dijunjung dalam setiap kebijakan, termasuk dalam tata kelola transportasi publik. Hal ini bukan kalimat kosong, melainkan amanat konstitusi. Salah satunya tercermin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa:  

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Dari pasal tersebut, kita tahu bahwa setiap orang, tak pandang tua atau muda, sehat atau sakit, laki-laki ataupun perempuan, semua berhak mendapatkan perlindungan dan keselamatan. Berhak untuk hidup, berhak untuk mempertahankan kehidupannya. Hak esensial, tidak dapat ditawar.

Tentu kurang tepat dan bijak ketika usul tersebut disampaikan. Menimbulkan kecemburuan sosial. Sebab, terkesan hanya perempuan yang berhak selamat, hanya perempuan yang berhak dilindungi. Akan lebih baik jika usul yang disampaikan berkenaan dengan peningkatan operasional sistem dan kepatuhan berlalu lintas, tidak hanya bagi kereta api, melainkan terhadap seluruh kendaraan yang melintasi jalur perlintasan kereta api. Karena sejatinya perlindungan dan keselamatan adalah hak bagi setiap orang.

Beruntung, ketidaktepatan tersebut segera disadari oleh Ibu Menteri dan ia turut menyampaikan permohonan maaf. Bahwa pernyataan yang dilontarkan menyinggung hak esensial banyak orang, khususnya kaum laki-laki.

Dengan terbitnya tanggapan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi Ibu Menteri khususnya, dan bagi masyarakat luas pada umumnya. Bahwa cepat tanggap dan peduli atas sebuah kejadian adalah hal yang baik, tetapi peduli tanpa mengesampingkan hak orang lain untuk hidup dan mempertahankan kehidupan adalah hal yang jauh lebih baik. Sebab, hanya tangan Tuhan yang mampu menghentikan roda kehidupan.

Mari saling menghargai, menghormati, dan menjaga satu sama lain. Mari hidup, tanpa meredupkan cahaya manusia lain.