ANGKAT PPPK PARUH WAKTU MENJADI ASN PENUH WAKTU
Oleh Ayah Didi Suprijadi
Ketua Pembina FPTHSI
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai momentum perjuangan kaum pekerja. Di Indonesia, peringatan ini tidak hanya menjadi seremoni, melainkan juga ruang menyuarakan tuntutan. Tahun ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 1 Mei 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa peringatan May Day bukanlah pesta, melainkan bagian dari perjuangan. Karena itu, lokasi aksi dipilih di pusat pengambilan kebijakan nasional, sebagai simbol dorongan langsung kepada pemerintah dan parlemen.
Dalam aksi tersebut, KSPI membawa 11 tuntutan utama, mulai dari pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru hingga isu sektor industri dan pajak. Namun, satu poin yang menonjol adalah tuntutan agar pemerintah mengangkat PPPK paruh waktu menjadi ASN PPPK penuh waktu, terutama bagi guru honorer.
Isu ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib ribuan tenaga pendidik yang hingga kini belum memperoleh kepastian status kerja. PPPK paruh waktu merupakan skema baru dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan jam kerja lebih fleksibel dan gaji yang disesuaikan kemampuan anggaran daerah. Skema ini juga dimaksudkan sebagai jalan tengah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer.
Namun, dalam praktiknya, skema tersebut memunculkan berbagai persoalan. Kontrak kerja yang umumnya hanya berdurasi satu tahun menimbulkan ketidakpastian. Dari sisi penghasilan, terdapat kesenjangan cukup lebar dibandingkan PPPK penuh waktu. Selain itu, pengaturan jam kerja yang tidak seragam juga menambah kompleksitas dalam manajemen dan evaluasi kinerja.
Seorang guru dari Nusa Tenggara Timur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya. “PPPK paruh waktu adalah jenis pekerjaan yang sangat rentan di-PHK, nasibnya bahkan lebih buruk dari buruh lepas harian,” ujarnya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sejumlah pemerintah daerah, yang menghadapi keterbatasan sumber daya dan anggaran, dikabarkan mempertimbangkan penghentian kontrak PPPK paruh waktu. Padahal, Kementerian PANRB telah mengimbau agar tidak dilakukan PHK terhadap tenaga tersebut.
Di tengah situasi ini, PPPK paruh waktu dinilai belum memberikan jaminan kepastian karier, perlindungan sosial, maupun kesejahteraan jangka panjang seperti pensiun. Kondisi tersebut memunculkan ironi: di satu sisi pemerintah berupaya menata tenaga honorer, namun di sisi lain muncul kerentanan baru bagi pekerja.
Tidak mengherankan jika KSPI, bersama organisasi afiliasinya seperti Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI), turut menyuarakan isu ini dalam agenda perjuangan May Day. Bagi mereka, persoalan guru honorer dan PPPK paruh waktu bukan sekadar isu sektoral, melainkan bagian dari problem ketenagakerjaan yang lebih luas, tentang kepastian kerja, keadilan upah, dan perlindungan pekerja.
Pada akhirnya, peringatan Hari Buruh kembali mengingatkan bahwa di balik setiap kebijakan, ada nasib manusia yang dipertaruhkan. Dan bagi para guru honorer, harapan itu sederhana: status yang jelas, pekerjaan yang pasti, dan masa depan yang lebih terjamin.

Agus