Rugikan Tenaga Honorer, FPTHSI Tolak RUU ASN Bila Hanya Untuk Memasukkan PPPK Paruh Waktu

Baru-baru ini muncul kabar formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Opsi ini muncul di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas wacana pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang, dengan upah diperkirakan akan lebih kecil dari saat bertugas sebagai tenaga honorer sebelumnya yang notabene penuh waktu.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menunjukkan adanya 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia. Sebelumnya, disampaikan bahwa para tenaga honorer akan diangkat sebagai PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Ketua Umum Forum Pendidik, Tenaga Honorer Dan Swasta Indonesia menyatakan seharusnya Pemeritah Fokus pada kesepakatan antara Pemerintah (Kemenpan-RB, BKN dan KASN) dan Komisi II DPR-RI dalam Rapat Kerja tanggal 15 September 2015 untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN yang sudah di buat Roadmap penanganan eks Tenaga Honorer menjadi ASN
Dengan adanya PPPK paruh waktu jelas sangat merugikan tenaga honorer yang selama ini telah turut berkontribusi untuk kebutuhan berjalannya roda pemerintahan di segala sektor baik pada tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, maka sudah sepatutnya Pemerintah memberikan keadilan dan perhatian sebagaimana tertuang pada Pancasila sila ke-Dua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab dan pada sila ke- Lima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Namun dengan adanya rencana revisi UU ASN Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Penambahan PPPK Paruh Waktu akan menjadikan kesenjangan sosial karena tidak adanya kepastian kerja (Jobs Security), Kepastian Pendapatan (Incame Security), dan Kepastian Jaminan Sosial (Social Security) sehingga tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa; Setiap Warga Negara Indonesia ber-hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pungkas Hamdi Zaenal, S.AP selaku Ketua Umum Forum Pendidik, Tenaga Honorer Dan Swasta Indonesia. (AK)