Jamkeswatch KSPI Dukung Pemerintah Berencana Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Meringankan Beban Rakyat

Jamkeswatch KSPI Dukung Pemerintah Berencana Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Meringankan Beban Rakyat

Pemerintah berencana menghapus tunggakan 23 juta Peserta JKN atau setara iurannya sebesar Rp7,6 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan pekerja sektor informal yang selama ini kesulitan melunasi tagihan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat rentan dan memastikan mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. 

Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali diungkap Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Ia menyebut tunggakan itu mencapai triliunan rupiah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan kebijakan menghapus tunggakan bisa saja dilakukan. Namun, perlu ada landasan hukum yang mengaturnya.

Jamkeswatch KSPI mendukung penuh Rencana pemerintah menghapus tunggakan Peserta JKN yang di rasa selama ini menjadi beban masyarakat khususnya kalangan masyarakat rentan Miskin & tidak mampu dalam kesempatan ini saat ditemui Daryus selaku Direktur Eksekutif Jamkeswatch menyampaikan beberapa alasan kenapa tunggakan harus di hapus atau di putihkan, Pertama dalam kondisi ekonomi yang sekarang ini kurang baik-baik saja peserta JKN khusus nya kelas 3 kesulitan membayar iuran karna tidak memiliki uang kelompok ini jangankan untuk membayar iuran JKN bahkan untuk makan saja kesulitan, kedua demi mendukung Perlindungan jaminan kesehatan masyarakat Miskin/Kurang mampu langkah penghapusan tunggakan oleh pemerintah tentunya menjadi harapan baru agar kepesertaan JKN nya aktif sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan saat mengakes layanan kesehatan ini bukti nyata pemerintahan Pak Prabowo melindungi Rakyat kecil. Abdul Gofor selaku Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah dengan adanya rencana penghapusan tunggakan JKN karna langkah ini bisa menjadi harapan baru untuk keberlangsungan Program Jaminan Sosial BPJS Kesehatan ketika nanti tunggakan sudah di putihkan tentu nya masyarakat yang kurang mampu agar bisa menjadi peserta PBI dan bagi Masy mampu bisa tertib membayar iuran tiap bulan agar tidak lagi menunggak supaya bisa terlindungi jaminan kesehatan ketika membutuhkan layanan Kesehatan. 

Dalam kesempatan terpisah saat di temui Aden Arta jaya selaku Direktur Advokasi & Relawan Jamkeswatch menyampaikan beberapa Poin sebagai pertimbangan ketika pemutihan Tunggakan JKN pertama harus dilakukan kordinasi antar pemerintah daerah dan masing-masing kepala Cabang BPJS Kesehatan agar data Penunggak bisa tervalidasi terutama bagi peserta yang sudah meninggal ketika di putihkan tentunya harus dilaporkan untuk dinonaktifkan agar di kemudian hari tidak muncul tagihan baru atau piutang, kedua Edukasi & Sosialisasi bagi peserta harus dilakukan di masing-masing kantor cabang agar supaya masyarakat yang di bayar tunggakannya bagi yang mampu dikemudian hari harus tertib membayar iuran, Ketiga Mekanisme pemutih an tunggakan JKN harus di buat payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari dan harus di perjelas untuk waktu pemutihan tunggakan peserta JKN, senada dengan itu Budi lahmudi selaku Direktur Hukum & Angaran Jamkeswatch sanggat mendukung rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan Peserta JKN, khusus nya bagi masyarakat yang tidak mampu karena hal itu sejalan dengan fungsi negara berdasarkan UU 1945. Hamdi Zaenal Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch KSPI Mengatakan selain penghapusan tungakan juga perlu dilakukan pengAktifan kembali peserta bayar iur ( PBI ) yang di non aktifan secara sepihak Oleh Pemerintah, terutama masyarkat yang tidak mampu, agar kebutuhan rakyat atas fasilitas kesehatan bisa terpenuhi terutama masyarat yang tidak mampu. 

Sehat Hak Rakyat