FPTHSI MINTA JAMINAN SOSIAL GURU DIREALISASIKAN DI METRO TV

FPTHSI meminta pemerintah daerah untuk merealisasikan jaminan sosial untuk para guru. Hal ini diutarakan oleh Hamdi Zaenal selaku Ketua FPTHSI dalam Acara Suara Pembaharuan Reboan Metro TV pada Rabu (22/11). Acara tersebut bertajuk Guruku Sayang Guruku Malang.
Hamdi zaenal mengungkapkan bahwa Jaminan Sosial bagi para Guru sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres.
Dalam Acara Tersebut Ketua Umum FPTHSI Hamdi Zaenal S. AP Meminta dibantu disuarakan Oleh Pembawa Acara Abdur Arsyad
"Bahwa Telah Ada Instruksi Presiden dan Kemendagri Prihal Nomenklatur Anggaran Bagi Guru Honorer Dan Tenaga Honorer Yang Mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua Dan Jaminan Pensiun
Presiden Joko Widodo terbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)". Ungkap Hamdi Zaenal, S.IP
Hamdi menambahkan bahwa sudah jelas untuk para eksekutif melaksanakan Inpres tersebut
"Dalam Inpres tersebut presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah diantaranya 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.
Keputusan Kemeterian Dalam Negeri dengan Nomor: 900.1.15.5-1317 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya dengan Nomor:050-5889 Tahun 2021." Tambah Hamdi
Hamdi berharap suara nya dapat di dengar.
"Kami berharap jaminan sosial ini dapat direalisasikan dengan segera. Karena guru merupakan salah satu unsur penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa" Harap Hamdi (AK)