SAID IQBAL RESMI JADI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KESEJAHTERAAN BURUH, FPTHSI TITIP HARAPAN BESAR BAGI PPPK PARUH WAKTU DAN TENAGA HONORER
Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ir. H. Said Iqbal, M.E. atas pelantikannya sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2026.
FPTHSI menilai penunjukan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia. Dengan pengalaman dan rekam jejak panjang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, Said Iqbal diharapkan mampu menjadi penghubung yang efektif antara pemerintah dan masyarakat pekerja, termasuk jutaan PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer yang saat ini masih membutuhkan kepastian status, perlindungan, dan kesejahteraan yang lebih baik.
Sebagai organisasi yang mewadahi aspirasi PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer, FPTHSI berharap kehadiran Said Iqbal di lingkungan Istana Kepresidenan dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap berbagai persoalan yang dihadapi tenaga non-ASN, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Secara khusus, FPTHSI menyampaikan beberapa harapan kepada Said Iqbal, yaitu:
1. Mendorong penguatan perlindungan hukum, kepastian status, dan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer di seluruh Indonesia.
2. Memastikan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan terkait tenaga non-ASN berjalan secara adil, transparan, serta berpihak kepada PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer.
3. Memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer.
4. Mengawal penataan sistem alih daya (outsourcing) agar memberikan kepastian kerja, perlindungan hak-hak pekerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja outsourcing di berbagai sektor.
FPTHSI meyakini bahwa dengan pengalaman dan komitmen yang dimiliki, Said Iqbal dapat menjadi jembatan aspirasi bagi para pekerja Indonesia, termasuk PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer, dalam mendorong terwujudnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
"Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Said Iqbal atas amanah yang diberikan Presiden Republik Indonesia. Kami berharap beliau dapat memperjuangkan aspirasi PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer, dan seluruh pekerja Indonesia agar memperoleh perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan yang lebih baik," demikian pernyataan FPTHSI.

Agus