HARI GURU NASIONAL: STATUS, KESEJAHTERAAN, DAN PERLINDUNGAN HUKUM GURU INDONESIA

HARI GURU NASIONAL: STATUS, KESEJAHTERAAN, DAN PERLINDUNGAN HUKUM GURU INDONESIA

Oleh: Agus Kusman

Perjalanan Sejarah Hari Guru

Tanggal 25 November selalu diperingati sebagai hari ulang tahun guru. Menurut sejarahnya peringatan hari guru berkaitan erat dengan peristiwa lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945.Hari PGRI ditetapkan lebih dahulu, yaitu tahun 1945. Sementara itu, Hari Guru Nasional ditetapkan pada 1994.

Perjalanan sejarah guru di negara Indonesia sangat panjang sekali, perjuangan guru diawali pada masa penjajahan yaitu Guru-guru pribumi pada tahun 1912 yang mendirikan organisasi perjuangan bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Seluruh elemen pengajar masuk dalam organisasi ini, mulai dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah.

Hadirnya Persatuan Guru Hindia Belanda telah memunculkan banyak organisasi guru lainnya seperti Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB). Tujuannya adalah memperjuangkan hak-hak guru dan menjadi wadah bagi guru-guru sesuai dengan namanya.

Selain itu juga lahir organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan, atau lainnya, beberapa organisasi guru itu di antaranya adalah macam Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootchap (NIOG), yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan.

Tercatat bahwa pada tahun 1932 ada sebanyak 32 Organisasi guru yang berbeda latar belakangnya memutuskan untuk bersatu dan mengubah nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).

Pasca Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya pada tanggal 23-25 November 1945  diadakan Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Pada hari terakhir kongres tercetuslah dan terlahirnya PGRI.

Pada tahun 1994, Presiden Indonesia menetapkan Hari Guru Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Hingga saat ini, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional setiap tahunnya. Pemilihan tanggal 24 November dipilih karena bertepatan dengan hari lahir PGRI, yang memiliki sejarah panjang sebagai organisasi perjuangan guru. Penetapan ini bertujuan memberikan penghormatan kepada guru atas kontribusi besar mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu dalam Keputusan Presiden tersebut, guru memiliki peran strategis dalam pengembangan sumber daya manusia. Peringatan Hari Guru menjadi wujud apresiasi sekaligus pengingat akan pentingnya pendidikan dalam pembangunan nasional.

STATUS GURU DI INDONESIA

Pada saat ini, status guru di Indonesia sangat banyak sekali kita mengenal ada Guru PNS, Guru Honorer, Guru PPPK, Guru Madrasah, dan Guru Yayasan. Banyak sekali penamaan guru yang disematkan kepada guru, padahal guru mempunyai tugas unutuk mengajar para siswa. Perbedaan status inilah yang membuat persoalan guru menjadi lebih rumit. Ada dua kementerian yang menanungi guru yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menaungi guru yang mengajar di Sekolah Dasar, dan Menengah dan Kementerian Agama yang menanungi guru-guru madrasah. Dua kementerian inilah yang menaungi guru sehingga kebijakan-kebijakannya terkadang berbeda untuk setiap guru. Harusnya guru itu harus berada dibawah satu kementerian sehingga nantinya guru punya payung hukum yang jelas mengenai statusnya, hak dan kewajibannya. Jika belum ada lembaga yang jelas mengurusi guru, diperkiraan permasalahan guru tidak akan ada selesainya.  

 

KESEJAHTERAAN GURU

Selain persoalan status, persoalan kesejahteraan guru sangat memprihatinkan, di setiap sekolah akan berbeda tentang hak yang didapatkan. Hal ini juga lah yang menjadi permasalahan di lapangan. Diharapkan pemerintah punya pengelolaan yang baik terhadap guru dari segi kesejahteraannya. Akan berbeda pendapatan seorang guru yang mengajar di kota dan pedesaan. Alangkah baiknya jika untuk kesejahteraan guru, pemerintah punya standar dalam hal pengajian guru dan juga dibayarkan oleh pemerintah.

 

JAMINAN GURU

Dal urusan jaminan, guru belum mendapatkan Jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian bagi para guru selama ini belum dilaksanakan oleh pemangku kebijakan. Seharusnya tugas berat yang diemban oleh guru mempunyai jaminan yang jelas oleh pemerintah. Pemerintah mempunyai hak dan kewenangan untuk bisa memberikan jaminan yang nyata untuk guru supaya guru bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

 

PERLINDUNGAN GURU

Baru-baru ini, muncul persoalan guru yang menjadi perhatian nasional yaitu Ibu Supriyani di Konawe Selatan. Ia dipenjarakan oleh orangtua muridnya karena diduga memukul anaknya. Padahal sebelumnya masih banyak guru yang mendapatkan kriminalisasi oleh orangtua murid atau bahkan muridnya sendiri. Melihat fenomena itu, seharusnya guru mempunyai perlindungan yang didasarkan kepada undang-undang. Sehingga secara keamanan, guru dapat dilindungi di mata hukum. Oleh karena itu sudah seharusnya dan sepantasnya ada undang-undang yang mengatur tengtang Status. Jaminan, dan Perlindungan Guru.

 

Semoga momentum hari guru tahun ini dapat menjadikan dan memberikan guru-guru di Indonesia mempunyai status, jaminan dan perlindungan yang jelas dari pemerintah.