FPTHSI APRESIASI KEBIJAKAN KEMENDAGRI TENTANG JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA NON ASN

Jakarta- Perjuangan Forum Pendidik, Tenaga Honorer Dan Swasta Indonesia (FPTHSI) dalam mengawal Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja Non ASN di tingkat nasional hingga saat ini telah membuahkan hasil yang terutama untuk seluruh pekerja Non ASN dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemukhtahiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, yang kemudian dikeluarkan perubahan atas Keputusan Kemeterian Dalam Negeri dengan Nomor: 900.1.15.5-1317 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya dengan Nomor:050-5889 Tahun 2021.
Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mendorong seluruh jajaran non ASN di lingkungan pemerintah daerah agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dia menegaskan tujuan program tersebut untuk memberikan perlindungan dasar sekaligus menjamin keamanan tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat bekerja.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung mendorong seluruh jajaran non ASN di lingkungan pemerintah daerah agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
Hamdi Zaenal selaku Ketua Umum FPTHSI (Forum Pendidik, Tenaga Honorer Dan Swasta Indonesia) menyampaikan terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, tertuang dalam lampiran pada halaman 2737 dengan Kode Akun 5.1.02.02.02 tentang Belanja Iuran Jaminan/Asuransi, antara lain:
- 5.1.02.02.02.0010 Belanja Iuran Jaminan Hari Tua Bagi Non ASN
- 5.1.02.02.02.0011 Belanja Iuran Jaminan Pensiun Bagi Non ASN
- 5.1.02.02.02.0012 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Rentan
- 5.1.02.02.02.0013 Belanja Iuran Jaminan Kematian Bagi Pekerja Rentan
Adapun hal yang disampaikan agar Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang telah diberlakukan sejak tanggal 23 Juni 2023 dapat dilaksanakan sesegera mungkin oleh para pihak terkait dari pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan pada tingkat Kementerian.
Hamdi Zaenal selaku Ketua Umum juga menghimbau kepada seluruh anggota FPTHSI untuk dapat melakukan pendekatan/audiensi dengan jajaran pemerintahan dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan pada tingkat Kementerian untuk mendorong membuat turunan dari Surat Keputusan Mendagri tersebut dan membuat regulasi pelaksanaanya.
Pada sesi akhir wawancara Hamdi Zaenal juga menyampaikan Apresiasi kepada Bapak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang telah membuat kebijakan yang berpihak bagi pekerja Non ASN sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, dan berharap sekiranya hal ini dapat menjadi acuan bagi pemangku kebijakan lainnya dalam mengawal kebijakan yang berpihak bagi seluruh pekerja Non ASN di seluruh Indonesia. (AK)