TANGGAPI KEPUTUSAN PT PARSINTAULI KARYA PERKASA PARTAI BURUH KUNINGAN ANGKAT BICARA

Surat PT Parsintauli Karya Perkasa yang dikeluarkan oleh managemen yang di tandatangani oleh Adi Kusumo selaku Site manager dengan nomor surat 006/Srtl/PKP.KNG/XII/2022 tertanggal 31 Desember 2022 tentang surat mutasi terhadap Andris Purnomo dan Opik Indrapiana selaku Pekerja, Pengurus Partai Buruh Exco Kabupaten Kuningan mengecam keras dan mengutuk tindakan tersebut.
Parsintauli adalah salah satu vendor atau mitra kerja PT PLN (Persero) di wilayah kerja Kabupaten Kuningan. Ketua Partai Buruh Exco Kabupaten Kuningan, Wahudi, S.IP, MH menilai pihak managemen PT. Parsintauli Karya Perkasa Kabupaten Kuningan telah melakukan Union Busting atau pemberangusan Pekerja.
Wahudi menjelaskan mutasi ini terindikasi melanggar Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28 huruf a yang berbunyi Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan / atau menjalankan atau tidak mejalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
Dengan sanksi pasal 43 ayat 1 dan 2 Ayat 1, berbunyi barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan / atau paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ayat 2, berbunyi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
“Apabila pihak managemen PT. Parsintauli Karya Perkasa tidak membatalkan surat mutasi tersebut maka Partai Buruh Kuningan akan melakukan aksi massa dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian setempat,” kata Wahudi.